Mabok Bacok Tetangga, Preman Medalem Diringkus Polisi


Mabok Bacok Tetangga, Preman Medalem Diringkus Polisi PENGANIAYA - Tersangka penganiayaan, Supron (20) digelandang petugas Polsek Tulangan beserta barang buktinya, Kamis (07/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Supron (20) warga RT 04, RW 02, Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo terpaksa digelandang petugas Unit Reskrim, Polsek Tulangan. Pemuda pengangguran ini nekat membacok tetangganya, Subakri (45) menggunakan parang. Kini, tersangka mendekan di tahanan Polsek Tulangan untuk mempertanggung jawabkannya beserta barang buktinya.

Korban pembacokan, Subakri menceritakan awalnya berjalan kaki semponyongan (mabuk) akibat pengaruh alkohol. Di tengah jalan pulang menuju rumahnya tersangka melihat seorang tidak kenal. Hal ini membuat tersangka emosi dan marah.

"Merasa tersinggung dan marah, setibanya di rumah tersangka mengambil parang dan kembali lagi menuju ke jalan raya mencari seseorang yang sebelumnya melihatnya itu," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (07/12/2017).

Tanpa disadari tersangka, pada saat bersamaan muncul korban berboncengan dengan anaknya Dinda (12) melintas di dekat tersangka. Saat korban menuntun motor dikarenakan ban bocor, tiba-Tiba punggung korban dibacok dari belakang oleh tersangka. Namun karena parang dalam kondisi terbalik sehingga korban tidak terluka.

"Tidak lama kemudian, tersangka membacokkan parang kedua kalinya, tetapi saya hindari dan mengenai pergelangan tangan saya hingga berlumuran darah. Mendapatkan perlawanan dari itu, tersangka tidak berhenti melainkan bertambah beringas dan berusaha membacokkan parang ke tubuh saya berkali-kali," imbuhnya.

Menurut Subakri saat itu dirinya berusaha melawan dan merampas parang dari tangan tersangka. Akan tetapi, tajamnya parang membuat jari kanan dan telinga bagian kanan terluka terkena sabetan parang itu. Setelah berhasil merampas parang itu dan membuangnya di tanah pekarangan kosong dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Seketika saya mendatangi Polsek Tulangan untuk melaporkan kejadian yang baru saja menimpa saya dan anak saya itu," ungkapnya.

Sementara Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso menegaskan berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung mengamankan tersangka penganiayaan itu. Tersangka berhasil ditangkap di JL Raya Desa Medalem masih dalam kondisi mabuk berat.

"Tanpa perlawanan, tersangka langsung kami gelandang ke Polsek Tulangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, kata Sudarso tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tidak Pidana Penganiayaan. Sedangkan senjata tajam berupa parang berukuran 30 sentimeter masih dalam pencarian petugas.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi maupun warga setempat, tersangka kerap membikin masalah dan onar di kampungnya," pungkasnya. Waw