Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Dilimpahkan ke Kejaksaan


Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Dilimpahkan ke Kejaksaan DILIMPAHKAN - Sebanyak 5 tersangka kasus jalur perlintasan ekstrim yang menelan Rp 1,74 miliar dengan nilai kerugian Rp 578 juta dipamerkan Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kamis (05/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, akhirnya menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi jalur sepeda ekstrim (track extreem) yang ada di lingkar timur, Sidoarjo senilai Rp 1,74 miliar Tahun 2015. Hal ini dibuktikan dengan dilimpahkannya kelima tersangka, barang bukti dan berkasnya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (05/04/2018).

Kelima tersangka yang dilimpahkan tim penyidik itu adalah mantan Sekretaris Dispora, Mulyadi (46) warga Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Usman warga Dusun Tebu, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Hadi Putranto (58) warga Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo, Denny H (34) warga Desa Larangan, Kecamatan Sidoarjo serta Sumartono (53) warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kelima tersangka ini masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), pemilik pemenang tender (CV Sinar Cemerlang), pelaksana proyek dan seorang konsultan proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 578 juta itu.

"Hari ini kelima tersangka, barang bukti dan berkasnya kita kirim semua ke Kejaksaan termasuk barang bukti uang Rp 210,8 juta dan berkas-berkas pembayarannya. Ini pelimpahan tahap dua," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Kamis (05/04/2018).

Modusnya, lanjut alumni Akpol 2005 ini, para tersangka mencairkan anggaran tapi pekerjaannya, tidak sesuai spesifikasi (spek). Selain itu, hasil pekerjaannya jauh dari harapan.

"Tersangka Mulyadi sakit. Tapi tetap kita minta datang ke Kejaksaan sekarang. Karena harus lengkap semua," katanya.

Sedangkan ditanya soal salah seorang konsultan yang tidak menjadi tersangka, Harris berdalih karena stempelnya dipalsukan oleh konsultan lainnya.

"Oleh karenanya yang tersangka dari konsultan 1 orang saja," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Usman mengakui bendera CV miliknya dipinjam pelaksana proyek jalur ekstrim. Akan tetapi, dirinya mengaku merasa tak mendapatkan bagian sama sekaki dari hasil proyek jalur ektrem itu. Bahkan saat ditanya fee 2,5 persen dari hasil pinjam bendera juga tak diterimanya.

"Jujur sepersen pun saya tidak dapat apa-apa dari proyek itu. Semua yang mengatur proyek ini ya Pak Mul (Mulyadi)," kilahnya saat di polresta Sidoarjo.

Sementara hingga berita ini ditulis, kelima tersangka masih diperiksa tim JPU, Pidsus Kejari Sidoarjo. Namun rencananya kelima tersangka bakal ditahan JPU Kejari Sidoarjo. Waw