Jaksa Sidoarjo Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Ekstrem


Jaksa Sidoarjo Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Ekstrem DITAHAN - Kelima tersangka kasus dugaan korupsi jalur sepeda ektrem (track extreem) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (05/04/2018) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur sepeda ekstrem (track extreem) di jalur Lingkar Timur, Sidoarjo yang menelan dana APBD Tahun 2015 senilai Rp 1,74 miliar. Kelima tersangka langsung ditahan usai diperiksa tim JPU. Mereka ditahan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo.

Mereka yang ditahan itu, dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kijang Kejari Sidoarjo untuk dikirim ke Lapas Kelas II A Sidoarjo. Kelima tersangka ini masuk mobil tahanan mulai Usman disusul Sumartono dan kemudian tersangka Mulyadi. Selanjutnya disusul tersangka Denny H dan Hadi Putranto yang masuk mobil tahanan paling terakhir.

"Kami tahan kelima tersangka paska penyerahan tahap 2 dari Polresta Sidoarjo. Kelimanya satu paket dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem itu," terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada republikjatim.com, Kamis (05/04/2018).

Mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini menguraikan ada beberapa alasan kelima tersangka ditahan. Diantaranya khawatir menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi perbuatannya lagi, untuk kepentingan penuntutan dan percepatan penuntutan di persidangan.

"Itulah kenapa mereka kami tahan semua. Apalagi kerugiannya mencapai Rp 578 juta," imbuhnya.

Rencananya dalam penahanan 20 hari itu, bakal disusun rencana dakwaan. Paska itu langsung diserahkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo. Menurutnya ada 6 JPU dalam perkara ini. Yakni Wido Utomo, Wahid, Wahyu, Betty, Joko dan Guntur Arif Wicaksono.

"Sesuai hasil penyidikan ditemukan perbuatan korupsi. Karena pekerjaan tidak diselesaikan 100 persen tapi dibayar 100 pesen. Tambahan tersangka bergantung bukti dan penyidik Polresta Sidoarjo," tegasnya.

Sementara kelima tersangka kata Adi kasus dugaan korupsi anggaran Tahun 2015 di Dispora Pemkab Sidoarjo. Kelima dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, akhirnya menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi jalur sepeda ekstrim (track extreem) yang ada di lingkar timur, Sidoarjo senilai Rp 1,74 miliar Tahun 2015. Hal ini dibuktikan dengan dilimpahkannya kelima tersangka, barang bukti dan berkasnya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (05/04/2018).

Kelima tersangka yang dilimpahkan tim penyidik itu adalah mantan Sekretaris Dispora, Mulyadi (46) warga Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Usman warga Dusun Tebu, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Hadi Putranto (58) warga Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo, Denny H (34) warga Desa Larangan, Kecamatan Sidoarjo serta Sumartono (53) warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kelima tersangka ini masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), pemilik pemenang tender (CV Sinar Cemerlang), pelaksana proyek dan seorang konsultan proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 578 juta itu. Waw