Lapas Porong Mulai Seleksi 191 Warga Binaan Turut Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkoba


Lapas Porong Mulai Seleksi 191 Warga Binaan Turut Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkoba SELEKSI - Sebanyak 23 petugas mulai melaksanakan seleksi (skrining) 191 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya untuk menetapkan lolos tidaknya dalam program rehabilitasi sosial bagi pecandu narkoba, Sabtu (04/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur mulai menjalankan program rehabilitasi sosial penyalahguna narkoba untuk warga binaannya. Seperti yang telah dilakukan Lapas Kelas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang ini mulai melakukan skrining awal untuk menentukan peserta program rehabilitasi sosial itu.

"Hari ini sudah mulai kami melakukan skrining awal terhadap 191 warga binaan Lapas I Surabaya," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Sabtu (04/03/2023).

Imam menjelaskan dari 191 orang warga binaan itu statusnya masih sebagai calon peserta. Sebanyak 23 petugas menyaring mereka (warga binaan) lewat skrining awal hari ini.

"Dari total jumlah itu, hanya akan kami pilih 140 orang saja yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial ini," ungkap Imam.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menegaskan skrining pada tahun ini menggunakan formulir penilaian ASSIST (Alcohol Smoking Substance Use Involvement Screening and Test) versi 3.1. Formulir ini selama ini digunakan sebagai alat ukur untuk mengidentifikasi seseorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana resikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat.

"Rehabilitasi ini untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap kalau suatu saat kembali ke masyarakat," tegas Jalu.

Menurut Jalu, tantangan sesungguhnya bagi mantan pecandu penyalahguna narkoba berada pada masyarakat. Dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pecandu narkoba dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi sosial itu.

"Stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut diminimalisir. Agar kondisi mantan pecandu narkoba dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi," tandasnya. Kem/Hel/Waw