Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Lewat Bandara Juanda


Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Lewat Bandara Juanda DEPORTASI - Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, SP (36) dan YY (35) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak melalui Bandara Juanda, Sidoarjo karena melanggar izin tinggal, Sabtu (01/06/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, SP (36) dan YY (35) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Sabtu (01/062024). Keduanya dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berada di Terminal 2 Bandara Internasional, Juanda, Sidoarjo.

Kedua orang asing ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. Keduanya melanggar peraturan yang diatur sesuai Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua WNA Negeri Bambu itu dilakukan pukul 12.45 WIB. Yakni dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negara asalnya.

"Kedua WNA China ini melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Selanjutnya, sesuai peraturan yang ada, akan kami ajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online," ujar Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Arief Satriawan.

Selain itu, Arief berpesan kepada seluruh WNA untuk selalu mentaati peraturan yang ada di Indonesia. Terutama, terkait Keimigrasian.

"Kami selalu mengingatkan kepada WNA yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang - undang yang berlaku serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan," imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.

Sementara ke depannya, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.

"Terutama, melalui pengawasan Keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran," pungkasnya. Hel/Waw