Kurangi Perbedaan UMK, SPSI Jatim Desak Pemerintah Merevisi PP 78


Kurangi Perbedaan UMK, SPSI Jatim Desak Pemerintah Merevisi PP 78 DISAMBUT - Kedatangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak disambut sekitar 79.000 massa buruh se Jatim yang memperingati HUT SPSI ke 46 di GOR Delta Sidoarjo, Minggu (03/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendesak pemerintah pusat agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Alasannya, dampak penerapan PP ini menyebabkan terdapat disparitas (perbedaan) besar atas gaji buruh antara kabupaten/kota. Meksi secara teritorial hanya dibedakan batasnya jalan maupun sungai antar kabupaten/kota itu.

"Kami mendesak PP 78 untuk segera direvisi. Karena ini menjadi penyumbang disparitas UMK antar kabupaten/kota di Jatim. Terutama untuk kabupaten/kota di ring 1 dengan diluar ring perbedaan sangat besar," terang Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi kepada republikjatim.com saat HUT SPSI ke 46 dan Peringatan Hari Pekerja di GOR Sidoarjo, Minggu (03/03/2019).

Lebih jauh Fauzi mencontohkan perbedaan menonjol antara UMK Kabupaten Gresik dan Lamongan. Untuk Kabupaten Gresik ditetapkan Rp 3,8 juta. Sementara di Kabupaten Lamongan hanya Rp 2 juta. Begitu juga untuk Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan. UMK Kabupaten Pasuruan hampir Rp 4 juta sedangkan di Kota Pasuruan yang hanya dipisahkan jalan hanya Rp 2 juta.

"Ini sangat ironis dan tidak masuk akal. Kalau dibiarkan disparitas ini akan semakin lebih besar lagi," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Fauzi pihaknya meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim segera menyampaikan usulannya itu ke pemerintah pusat dan para menteri. Hal ini agar tidak memicu perbedaan besar nilai UMK sekaligus soal masa depan dan kesejahteraan para buruh. Meski pun dalam perhitungannya mempertimbangkan soal pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Karena itu agar buruh yang di Pacitan dan Bondowoso bisa sejahtera butuh kebijakan diskresi. Kalau tidak diskriminasi UMK buruh ini bakal semakin besar di tahun-tahun selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Guberbur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang hadir bersama Wagub Jatim, Emil Elistiyanto Dardak serta Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin serta Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali dan Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan bakal membicarakan soal usulan DPD SPSI Jatim itu dengan Dewan Pengupahan (DP) Jatim. Selain itu, pihaknya meminta pekerja menaikkan taraf pendidikannya agar bisa semakin sejahtera. Alasannya di Jatim 49 persen pekerja masih lulusan SD dan 18 persen lulusan SMP.

"Saya minta buruh yang lulusan SD ikut kejar paket SMP dan yang SMP ikut kejar Paket SMA serta yang SMA bisa menlanjutkan kuliah (S1). Karena dengan begitu semua semakin sejahtera," pintahnya.

Sementara Ketua Kadin Pusat, Rosan Roeslani berjanji bakal menyampaikan usulan buruh itu ke Presiden RI, Joko Widodo yang batal menghadiri acara itu. Selain itu akan disampaikan ke menterinya sekaligus.

"Karena saya datang di acara ini juga atas perintah Pak Jokowi. Mohon maaf kalau Pak Presiden belum bisa hadir di acara ini," tandasnya. Waw