Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Pil Koplo, Lebaran di Tahanan


Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Pil Koplo, Lebaran di Tahanan PENGEDAR - Tersangka pengedar pil koplo berlogo Y, Purnomo Hadi tertunduk lesu didampingi petugas Polsek Tanggulangin bersama barang bukti yang disita petugas, Selasa (22/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasca menangkap tersangka Aris Setiawan (21) pria pengangguran warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, petugas Polsek Tanggulangin kembali menangkap tersangka pengedar pil berlogo Y, Purnomo Hadi (36) kuli bangunan warga asal Dusun Krian, Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Tersangka kini menyusul temannya meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tanggulangin.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Idham Chalid menceritakan tersangka berhasil ditangkap anggotanya dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yakni Aris Setiawan. Dalam penangkapan itu tidak membutuhkan waktu lama.

"Setelah kami cari, tersangka kedua Purnomo Hadi yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dapat disita  uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500.000, 1 kantong plastik besar berisi 195 butir pil warna putih dengan berlogo Y," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (22/05/2018).

Kemudian, lanjut Idham tersangka ditangkap di warung kopi Dusun Guyangan, Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon. Menurutnya, awalnya saat proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri.

"Namun karena kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya," imbuhnya.

Tersangka kata Idham bakal dijerat Pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, Purnomo Hadi dihadapan penyidik mengakui sengaja mengedarkan dan menjual pil berlogo Y karena terpaksa.

"Penghasilan sebagai kuli bangunan tidak tetap. Biasanya mala kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup," kilahnya. K1/Waw