Kuli Bangunan Asal Nganjuk, Nyambi Edarkan Pil Koplo


Kuli Bangunan Asal Nganjuk, Nyambi Edarkan Pil Koplo PENGEDAR - Kapolsek Krembung, AKP Saadun (kiri) menunjukkan tersangka pengedar pil koplo, Heri Waluyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Soepatman, Kamis (22/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pengedar pil koplo, Heri Waluyo (39) warga Desa Nglawang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Ngajuk yang indekos di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo digelandang petugas Polsek Krembung. Tersangka ditangkap polisi beserta barang bukti uang Rp 350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil koplo sebanyak 100 butir. Kini, tersangka meringkuk di ruang sel tahanan Polsek Krembung untuk mempertanggungjawabkannya.

"Sebelum kami menangkap tersangka, terlebih dahulu kami mengamankan H (18) warga Desa Rejeni, Kecamatan Krembung di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun kepada republikjayim.com, Kamis (22/03/2018).

Paska menangkap H itu, lanjut mantan Kasat Lantas, Polres Probolinggo ini menangkap tersangka Heri Waluyo. Saat digeledah dan diperiksa ditemukan pil koplo jenis double L sebanyak 100 butir.

"Seketika tersangka dibawa ke Polsek Krembung untuk diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut Saadun, tersangka ditangkap di tempat kosnya di kawasan Desa Pilang. Tersangka merupakan pemasok pil koplo untuk H itu.Sedangkan tersangka bakal dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami tidak hanya mengamankan 100 butir pil koplo dan uang sebesar Rp 350.000, tapi juga barang bukti sebuah hand phone (HP) merek Samsung warna hitam," tegasnya.

Sementara tersangka Heri Waluyo kepada penyidik mengakui bisnis haram jual beli pil koplo dilakukannya sejak 3 bulan lalu. Menurutnya, pelanggannya kebanyakan teman kerjanya yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

"Yang beli ya teman-teman seprofesi saya," pungkasnya. K1/Waw