KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Bagi Dua Paslon di Pilkada 2024


KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Bagi Dua Paslon di Pilkada 2024 SIAPKAN - Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mokhamad Yasin bersama petugas sekretariat KPU menyiapkan APK dan BK untuk Paslon Pilkada 2024, Rabu (09/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sedang memproses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang bakal berkontestasi dalam Pilkada 2024 mendatang. APK dan BK itu, disiapkan untuk bahan kampanye dan sosialisasi bagi kedua Paslon.

Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mokhamad Yasin mengatakan untuk kebutuhan APK dan BK saat ini dalam proses pencetakan.

"Insyaallah Minggu depan, seluruh APK dan BK sudah terpasang di seluruh wilayah kecamatan, desa maupun kelurahan di Sidoarjo," ujarnya, Rabu (09/10/2024) sore.

Lebih jauh, Cak Yasin menjelaskan KPU Sidoarjo sudah memesan pencetakan flyer, brosur, poster, pamflet dan selebaran. Jumlahnya masing-masing 200.000 untuk masing-masing item. Terkait penyebarannya, pihaknya akan menggandeng tim pemenangan masing-masing kandidat untuk disampaikan kepada masyarakat Sidoarjo.

"Khususnya, yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan regulasi yang ada, KPU juga mencetak BK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jumlahnya sebanyak 5 lembar giant banner berukuran 4 x 3 meter yang akan dipasang di sudut-sudut kota sesuai Surat Keputusan KPU Sidoarjo.

"Spanduknya kita cetak rata-rata 2 untuk setiap desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan umbul-umbul kami siapkan masing-masing 20 lembar untuk setiap desa. Adapun lokasi pemasangannya sudah kami tentukan sebagaimana yang termuat dalam SK Ketua KPU Sidoarjo," tegas Yasin.

Meski sudah disiapkan KPU, lanjut Yasin pihak tim pemenangan setiap Paslon tetap diperbolehkan membuat BK itu. Hanya saja, banyaknya tidak boleh lebih dari jumlah yang telah disediakan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Ketentuannya untuk BK 100 persen. Jadi tim pemenangan masing-masing Paslon silahkan mencetak sendiri sesuai jumlah yang sudah disediakan KPU. Sedangkan untuk APKnya bisa sampai 200 persen," ungkapnya.

Sementara Cak Yasin menegaskan harusnya BK itu dipasang sejak awal masa kampanye lalu. Namun tenggat waktu ini molor lantaran KPU Sidoarjo masih harus menunggu persetujuan desain dari kedua Paslon peserta Pilkada Sidoarjo.

"Kami berharap dengan penyebaran APK dan BK itu, Pilkada Sidoarjo akan semakin melahirkan antusias tinggi sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS pada 27 November 2024 mendatang dan memilih calon pemimpinnya," pungkasnya. Ary/Waw