Korupsi APBDes Rp 277 Juta, Kades Wonokupang Ditahan Penyidik Kejaksaan Sidoarjo


Korupsi APBDes Rp 277 Juta, Kades Wonokupang Ditahan Penyidik Kejaksaan Sidoarjo DITAHAN - Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Herry Suryanto ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk dititipkan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, Senin (30/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Herry Suryanto, Senin (30/04/2018). Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 dengan nilai total anggaran Rp 1,2 miliar, tersangka juga langsung ditahan penyidik Kejari Sidoarjo paska diperiksa beberapa jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sidoarjo. Tersangka yang ditahan pukul 13.00 WIB itu, langsung dimasukkan ke dalam Bus Tahanan Kejari dan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo.

Dalam perkara ini, tim penyidik mengungkapkan nilai kerugian negara senilai Rp 277 juta dari dana APBDes sebesar Rp 1,2 miliar itu. Modusnya, selain ada anggaran fiktif juga realisasinya tidak sesuai dengan nilai pertanggungjawabannya.

"Kami menahan Kades Wonokupang karena setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti. Yang bersangkutan (tersangka) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 277 juta," terang Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka kepada republikjatim.com, Senin (30/04/2018).

Menurut mantan Aspidum Kejati NTT ini, uang yang dikorupsi tersangka adalah uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan uang transfer dari pemerintah yang masuk dalam APBDes. Modusnya beberapa diselewengkan dan sebagian lagi tidak dilaksanakan tapi tidak semuanya.

"Sebagian besar itu itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri tersangka," imbuhnya.

Sedangkan bendahara desa, lanjut mantan Kepala Kejari Magetan ini tidak tahu menahu soal uang yang digunakan Kadesnya. Bendahara tugasya, kata Budi hanya mencairkan uang APBDes. Kemudian uang tidak disimpan di bendahara desa melainkan langsung dibawa Kades.

"Alasan Kades agar uang bisa lebih mudah dipergunakan. Sayangnya digunakan pribadi tersangka bukan untuk peruntukkannya. Sekarang Kades yang ditahan karena bendahara tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi. Bendahara desa takut sama Kadesnya," tegasnya.

Kepala Kejari asal Gunung Kidul, Jateng ini merinci ada sejumlah barang bukti yang disita. Budi menyebutkan kerugian negara Rp 277 juta itu, rinciannya diantara untuk pembentukan BUMDes fiktif Rp 9 juta, dana penyertaan modal BUMDes Rp 70 juta tak dilaksanakan, dana PKK seharusnya cair Rp 33 juta tapi realisasinya Rp 25,6 juta serta dana bencana alam Rp 16 juta direalisasikan Rp 1,5 juta.

"Kemudian pajak Rp 100 juta tidak sama sekali tak dibayarkan serta pembongkaran gorong-gorong Rp 32,9 juta tak dilaksanakan sama sekali," ungkapnya.

Tersangka kata Budi bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancamannya 20 tahun penjara.

Sementara saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, tersangka Herry Suryanto hanya tertunduk lesu. Dia hanya menyatakan cukup untuk ambil gambarnya.

"Wes-wes too rek cukup (sudah too teman-teman cukup)," tandasnya saat hendak masuk mobil tahanan yang belum disiapkan penyidik hingga kemudian dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Sidoarjo ke Lapas Kelas II A Sidoarjo itu. Waw