Komisi V DPR RI Desak Pemasangan Petugas dan Palang Pintu di Daop VIII Surabaya


Komisi V DPR RI Desak Pemasangan Petugas dan Palang Pintu di Daop VIII Surabaya CEK - Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono dan sejumlah staf PT KAI Daop VIII Surabaya melihat perlintasan KA tak berpalang pintu di Lingkungan Kemambang, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Senin (12/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian untuk segera memasang personil sekaligus memasang palang pintu di sejumlah perlintasan Kereta Api (KA) tak berpalang pintu di Sidoarjo. Desakan ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

Selain itu, arus lalu lintas di perlintasan tak berpalang pintu itu semakin padat. Terutama saat jam masuk dan pulang kerja. Selain itu, pada saat akhir pekan juga cukup padat.

Berdasarkan datanya di PT KAI Daop VIII Surabaya ada 568 perlintasan. Hingga kini, baru ada 165 perlintasan terjaga dan sisanya tak terjaga. Sedangkan di Sidoarjo ada 78 perlintasan KA. Yang terjaga 28 dan sisanya 50 perlintasan tak terjaga.

Desakan itu, pasca anggota Komisi V DPRD RI dan para pejabat PT KAI Daop VIII Surabaya serta pejabat Dirlantas Polda Jatim mengecek kondisi perlintasan KA sebidang tak berpalang pintu di dua lokasi. Yakni di Desa Larangan, Kecamatan Candi dan Lingkungan Kemambang, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.

"Yang harus disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personil penjaga. Kemudian diberi jadwal lintasan KA. Karena sehari saja ada 30 kereta yang melintas. Ini bisa kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam memasang rambu-rambu di perlintasan," kata Bambang Haryo Soekartono kepada republikjatim.com, Senin (12/11/2018).

Pasca itu, lanjut Bambang yakni memasang palang pintu perlintasan KA. Selain itu, dibuatkan pos untuk penjagaan. Meski palang pintu bersifat manual tidak masalah. Hal ini agar tidak ada kendaraan yang nyelonong saat KA melintas.

"Karena untuk kendaran yang nyelonong saat KA lewat bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman denda 15 juta atau kurungan penjara 3 bulan. Kalau sudah ada personil penjaga, ada palang pintu dan pos jaga kami yakin angka kecelakaan menurun drastis," ungkap politisi Gerindra ini.

Sementara Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, Gatut Sutiatmoko menegaskan perlintasan KA tanggung jawab Dirjen Perkeretaapian termasuk personil penjaganya. Saat ini dipersiapkan SDM penjaga. Selanjutnya bakal dibuatkan palang pintu perlintasan.

"Tahun berikutnya ada yang diubah. Diantaraya perlintasan sebidang jadi tak sebidang dan ada yang ditutup karena teknis. Misalnya pelintasan berjarak tidak sampai 800 meter akan dijadikan satu untuk singkronisasi dengan ditutup itu. Ini evaluasi ke depan termasuk soal pelemparan. Karena Sidoarjo kabupaten paling banyak perlintasan di Daop VIII," katanya.

Sedangkan angka kecelakaan lanjut Gatut ada 75 kasus di Tahun 2017. Saat ini menurun menjadi 46 kasus meski penurunannya tidak signifikan.

"Kami selalu berupaya koordinasi dengan Dishub diberi rambu, alat peringatan misalnya Early Warning System atau lainnya. Karena itu juga tanggung jawab Pemda," pungkasnya. Waw