Ketua Dewan Sidoarjo Penuhi Panggilan Panwaslu


Ketua Dewan Sidoarjo Penuhi Panggilan Panwaslu KLARIFIKASI - Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan memenuhi panggilan Panwaslu Sidoarjo untuk menyampaikan klarifikasi atas kehadirannya dalam kampanye Cagub Saifullah Yusuf di Intako Tanggulangin beberapa hari lalu, Jumat (23/02/2018) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati sempat tertunda, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/02/2018). Kehadiran pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini untuk memberikan klarifikasi atas kehadirannya di dalam kampanye Calon Gubernur (Cagub) Saifullah Yusuf di Intako, Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin beberapa hari lalu.

"Klarifikasi ini untuk mengetahui sejauh mana peran Ketua Dewan dalam kampanye Gus Ipul (Saifullah Yusuf) waktu itu. Kami ingin berdiskusi soal aturan yang ada. Karena memang baik pejabat negara, daerah maupun anggota dewan harus cuti jika terlibat kampanye calon," terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, Muhammad Rosul kepada republikjatim.com, Jum’at (23/02/2018) sore.

Lebih jauh, Rosul menguraikan kedatangan Ketua Dewan dalam kampanye Cagub Jatim, Saifullah Yusuf ke Intako, Tanggulangin itu disinyalir menabrak aturan PKPU. Namun, seusai klarifikasi masih perlu dikaji ulang untuk dikonsultasikan ke Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Pusat atas hasil klarifikasi itu.

"Untuk memastikan tindakan Ketua Dewan ini masuk pelanggaran apa tidak akan dikonsultasikan dulu ke Bawaslu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan kedatangannya ke kantor Panwaslu Sidoarjo sebagai langkah menghormati profesionalisme dari Panwaslu Sidoarjo. Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini, dirinya tidak mengikuti kampanye saat ke Intako, Tanggulangin itu. Namun jika dipersoalkan Panwaslu harus dikaji ulang jika seluruh anggota dewan tingkat kabupaten, propinsi maupun DPR RI harus cuti selama kampanye. Hal itu bakal mempengaruhi roda pemerintahan.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini tidak realistis jika diterapkan. Apa hanya karena pasang gambar dan pakai baju Paslon Cagub Cawagub anggota dewan yang isinya seluruh kader partai harus cuti ? Kalau mengacu PKPU itu, bisa jadi semua anggota dewan harus cuti. Karena PKPU hanya menjelaskan sebagian makna cuti kampanye saja tanpa penjabaran detail," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Sidoarjo kembali menemukan dugaan pelanggaran dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Setelah beberapa waktu lalu mempermasalahkan kasus suting video klip Via Valen di Pendopo Sidoarjo, kali ini giliran Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan yang ketahuan ikut kampanye Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur, Saifullah Yusuf ke Intako, Selasa (20/02/2018) kemarin. Waw