Kerugian Pasba Capai Rp 6,1 Miliar, Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 3 Pejabat Perumda Delta Tirta


Kerugian Pasba Capai Rp 6,1 Miliar, Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 3 Pejabat Perumda Delta Tirta TAHAN - Sebanyak tiga orang pengurus KPRI Delta Tirta Sidoarjo periode 2012 - 2015 ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo usai diperiksa beberapa jam, Selasa (02/01/2024) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tiga orang pejabat di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Selasa (02/01/2024) malam. Ketiga ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena diduga dan dituding merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.

Dugaan kerugian sebesar itu, berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan selama ketiga pejabat itu menjadi Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012 - 2015 lalu. Yakni saat merealisasikan pekerjaan pengadaan Pemasangan Baru (Pasba) Sambungan Langganan (SL) Tahun 2012 - 2015 silam.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Slamet Setiawan yang saat ini menjabat Direktur Teknik dan Operasional. Saat itu Slamet Setiawan menjabat sebagai Kabag Umum Perumda Delta Tirta sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Selain itu, ada Juriyah yang pernah menjabat Plt Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta. Saat itu Juriyah menjabat Bendahara KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan tersangka terakhir yakni SH yang hingga kini sebagai star Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Saat itu SH menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah (SR) atau Sambungan Langsung (SL).

"Ketiga tersangka ditahan karena karena diduga terlibat korupsi berdasarkan hasil tim auditor Kejari Sidoarjo terdapat kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar saat pemasangan jaringan Pasba selama Tahun 2012 - 2015 lalu," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y Ariandi kepada republikjatim.com, Selasa (02/01/2024) malam.

Lebih jauh, Andrie menjelaskan jika pengembangan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar sebelumnya tidak berpengaruh pada proses hukum. Hanya saja, pengembalian kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka bakal menjadi pertimbangan dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan Pasba selama 4 tahun itu.

"Ketiga tersangka bakal kami tahan dengan dititipkan ke tahanan Kejati Jawa Timur di Surabaya," ungkapnya.

Andre memastikan jika ketiga tersangka juga mengajukan perlawanan hukum dalam kasus penetapan dan penahanan ketiga tersangka itu. Ketiga mengajukan gugatan Pra Peradilan. Namun hal itu menjadi hak dari ketiga para tersangka.

"Ketiga tersangka di tingkat penyidikan. Ketiganya, dijerat pasal primer paala 2 ayat 1 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegas Andrie.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y Ariandi memastikan jika pengembangan kerugian negara Rp 1,8 miliar akan menjadi pertimbangan. Selain itu, pihaknya mempersilahkan ketiga tersangka mengajukan pra peradilan atas penetapan dan penahanan ketiga tersangka.

"Pra peradilan itu hak dari para tersangka. Itu kita akan ikuti saja prosesnya nanti seperti apa," ungkapnya.

Sementara saat digelandang dari ruang pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, ketiga tersangka sudah mengenakan rompi berwarna orang dengan tulisan Tahanan Kejari Sidoarjo. Ketiga tersangka dibawa dari Kejari Sidoarjo menuju Kejati Jatim menggunakan mobil Tahanan Kejari Sidoarjo jenis Evalia. Hel/Waw