Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana Kristiani untuk Dapatkan Remisi Khusus Natal


Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana Kristiani untuk Dapatkan Remisi Khusus Natal REMISI - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono memberi penjelasan soal usulan 449 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal Tahun 2023, Jumat (22/12/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

"Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Jumat (22/12/2023).

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan ini menjelaskan pengusulan yang dilakukan SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

"Saat ini, berkasnya sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan," ungkap Heni.

Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

"Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Heni.

Meski begitu, Heni menegaskan proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Silahkan laporkan kepada kami kalau ada penyimpangan dalam prosesnya. Tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," tandasnya. Kem/Hel/Waw