Kemenkumham Jatim Dorong Puluhan UMKM di Surabaya Bentuk Perseroan Perorangan


Kemenkumham Jatim Dorong Puluhan UMKM di Surabaya Bentuk Perseroan Perorangan DORONG - Kabid Pelayanan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah dorong perwakilan UMKM binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Unair di Aula Raden Wijaya Kemenkumham, Selasa (19/04/2022)

Surabaya (republikjatim.com) - Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) semakin mempermudah masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Dorongan ini, karena semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian PT membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong UMKM untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan itu.

"Mari bikin perseroan, karena cukup dengan membayar PNBP Rp 50.000 UMKM sudah bisa berbadan hukum," ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah dalam acara Diseminasi Perseroan Perorangan, Selasa (19/04/2022).

Mustiqo mengajak kepada 25 perwakilan UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim ini juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku UMKM serta Dinas PTSP Surabaya yang menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya.

"UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas. Yaitu menghapus peraturan besaran minimal modal dasar. Menggantinya dengan ketentuan yang mengatur besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan," tegasnya.

Selain itu, dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendaftarannya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.

"Semakin fleksibel ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum," papar Mustiqo.

Selanjutnya, pria asli Surabaya itu menjelaskan setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Tak hanya prosedur pendirian saja, Mustiqo juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan jika memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran.

"Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat, kami mewakili Plt Kakanwil Wisnu Nugroho Dewanto berharap dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum," jelasnya.

Selain itu, UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan. Seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.

"Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan dan ekspor kalau disyaratkan berbadan hukum," tandasnya. Kem/Hel/Waw