Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi DAK Mantan Wabup Ponorogo Senilai Rp 850 Juta


Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi DAK Mantan Wabup Ponorogo Senilai Rp 850 Juta EKSEKUSI UANG - Keluarga mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih terpidana kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2012- 2013 menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 850 juta ke Kejari Ponorogo, Selasa (25/05/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo periode 2010-2015, Yuni Widyaningsih yang akrab dipanggil Ida akhirnya menyerahkan uang pengganti senilai Rp 850 juta dalam Eksekusi Pidana Uang Pengganti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (25/05/2021) sore. Uang pengganti hampir satu miliar itu, diserahkan keluarga mantan Wabup Ponorogo di Aula Kejari Ponorogo.

Namun sayangnya, terpidana sendiri yakni Yuni Widyaningsih belum bisa dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Ponorogo. Hal ini, lantaran terpidana masih dalam kondisi sakit.

Pelaksanaan eksekusi pidana uang pengganti terpidana kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ponorogo Tahun Anggaran 2012- 2013 ini berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2107 K/ PID.SUS/2018 Tanggal 30 Januari 2019. Yakni terpidana dijatuhi pidana mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

"Dalam amar putusan MA itu, terpidana Yuni Widyaningsih alias Ida Binti Darmo Suroso dijatuhi pidana mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 850 juta. Selanjutnya uang diterima Bendahara Penerima Kejari Ponorogo (Agung Widodo) dan disetor ke Kas Daerah (Kas Daerah) melalui Bank BRI Cabang Ponorogo," ujar Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami kepada republikjatim.com, Rabu (26/05/2021).

Selanjutnya, kata Khunaifi penyerahan uang pengganti langsung diterima Perwakilan Bank BRI Cabang Ponorogo sebagai Kasda Pemkab Ponorogo. Khunaifi menjelaskan uang yang terbayarkan sebagai hukuman membayar uang pengganti karena saat penyidikan sudah ada barang terpidana yang disita.

"Terpidana (Bu Ida mantab Wabup), dihukum membayar uang pengganti senilai 1,050 miliar. Karena saat penyidikan sudah ada yang disita senilai Rp 200 juta, maka tinggal sisanya Rp 850 juta. Sementara uang Rp 10.000 adalah biaya perkara dengan rincian Rp 5.000 di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Rp 2.500 di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Rp 2.500 di tingkat MA (Mahkamah Agung)," urainya.

Kendati demikian, lanjut Khunaifi hukuman penjara (badan) bagi terpidana bakal tetap dilaksanakan lantaran itu hukuman pokok (utama). Namun, hukuman badan yang subsidernya pidana uang pengganti sudah tidak kena.

"Jadi perlu diketahui itu bukan denda. Tapi uang pengganti. Untuk hukuman badan ditunggu sampai terpidana sembuh. Karena sekarang Bu Yuni masih sakit (depresi). Itu ada surat dari dokter rumah sakit rujukan," tegasnya.

Sementara penyerahan Uang Pengganti itu disaksikan langsung Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Kasi Pidana Khusus Farkhan Junaedi, Kasubsi Penyidikan Pidsus Bagus Priyo Ayudo, Perwakilan Bank BRI Cabang Ponorogo serta sejumlah keluarga terpidana Yuni Widyaningsih. Mal/Waw