Kasus Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo, Karena Ada Hubungan Keluarga Anggota DPRD Jatim Batal Diperiksa Penyidik KPK


Kasus Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo,  Karena Ada Hubungan Keluarga Anggota DPRD Jatim Batal Diperiksa Penyidik KPK BATAL - Meksi hadir memenuhi undangan tim penyidik KPK di Polresta Sidoarjo, Jumat (18/03/2022) kemarin, tetapi anggota Komisi B DPRD Propinsi Jatim, Achmad Amir Aslichin batal diperiksa penyidik KPK.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan pembatalan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Salah satu saksi yang batal diperiksa tim penyidik KPK itu adalah anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur, Achmad Amir Aslichin.

Padahal, politisi PKB yang akrab disapa Mas Iin ini bersedia dan telah menghadiri panggilan pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK di Polresta Sidoarjo, Jumat (18/03/2022) kemarin. Namun, sayangnya kedatangan anggota Fraksi PKB DPRD Jatim ini justru untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Alasan putra mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menolak diperiksa tim KPK lantaran masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang tengah diusut tim penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

"Ya (yang bersangkutan) hadir kemarin. Tapi, dia tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dalam perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/03/2022).

Selain itu, Mas Iin pemeriksan pekan kemarin, lanjut Ali juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya mantan Camat Porong, Ali Murtadho. Namun Murtadho juga tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Dari informasi penyidik KPK saksi Murtadho diketahui tengah menjalani masa pemidanaan.

"Makanya akan kami jadwal ulang pemeriksaannya," imbuhnya.

KPK menyebut kasus dugaan gratifikasi ini merupakan kasus pengembangan suap atau gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang divonis 3 tahun penjara sebelumnya. Tidak hanya itu, tim penyidik KPK dalam pemeriksaan Jumat pekan kemarin juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya di Polresta Sidoarjo.

Para saksi itu, diantaranya Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, Sulaksono. Kepala Dinas P3AKB yang juga mantan Camat Prambon, Ainun Amalia dan Kepala Dinas Perikanan, M Bachruni Aryawan.

Kemudian staf ahli Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Noer Rochmawati. Serta Haryono selaku Kepala Seksi Pelaksana Dinas Perikanan, Sutarti staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti dan R Novianto Koesno Adiputro (mantan ajudan Bupati Sidoarjo) era Saiful Ilah.

"Ketujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik KPK soal dugaan penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak yang terkait dengan kasus gratifikasi yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo," tegas Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini, tim penyidik KPK belum menyampaikan detail kasus, konstruksi perkara maupun siapa saja sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK berjanji akan mengumumkan siapa saja tersangka setelah melengkapi semua alat bukti. Sekaligus, melakukan penahanan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.

Sementara anggota Komisi B DPRD Propinsi Jatim, Achmad Amir Aslichin yang akrab disapa Mas Iin saat keluar lobi di Polresta Sidoarjo, Jumat (18/03/2022) kemarin mengaku diperiksa sejak pukul 14.30 WIB.

"Kalau soal detail pertanyaannya, silahkan sampean (anda) tanya saja ke penyidik (KPK). Karena saya hanya ditanyai 2 apa 3 pertanyaan gitu saja sudah selesai," tandasnya singkat sambil meninggalkan kru media yang menyanggong pemeriksaan itu.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Kamis (17/03/2022). Hal itu terbukti dengan tim penyidik KPK terus menggali keterangan para saksi dalam kasus dugaan gratifikasi itu.

Sejumlah saksi yang merupakan pejabat Pemkab Sidoarjo diagendakan diperiksa soal dugaan pengusutan gratifikasi itu. Para saksi yang diperiksa hari ini itu diantaranya mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo (Ahmad Zaini), mantan Kepala DPMPTSP (Ari Suryono), mantan Kepala Dinas Perpustakan (Medi Yulianto), Sekdis Koperasi (A Hadi Yusuf), Direktur RSUD Sidoarjo (Atok Irawan), Wadir RSUD Sidoarjo (Ratna Kustini), mantan pejabat Pemkab Sidoarjo (Judi Tetrahastoto) serta mantan Kabag PBJ (Sanadjihitu Sangadji). Sedangkan besok, Jumat (18/03/2022) rencananya bakal memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sidoarjo. Src/Hel/Waw