Kakak Beradik Keramas Sambil Naik Motor Diperiksa Penyidik Reskrim Polres Mojokerto


Kakak Beradik Keramas Sambil Naik Motor Diperiksa Penyidik Reskrim Polres Mojokerto DIPERIKSA - Kakak beradik Icha Karoline (23) dan Ajeng Amelia (21) yang sempat heboh karena keramas di atas motor di JL Raya Jayanegara, Mojokerto usai diperiksa penyidik Reskrim, Polres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).

Mojokerto (republikjatim.com) - Dua gadis kakak beradik yang viral beradegan Keramas di atas motor terancam penjara 3 bulan. Ini menyusul hasil penyelidikan polisi menyebutkan perbuatan kakak beradik ini meresahkan masyarakat.

Diketahui Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video yang berisi tayangan 2 cewek berpakaian seksi sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di JL Raya. Polres Mojokerto, memastikan lokasi aksi mandi keramas di atas motor itu berada di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan aksi kedua cewek yang terekam dalam video berdurasi 27 detik itu, perbuatannya berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian. Selain itu, adegan itu dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan dan memicu kemacetan lalu lintas.

"Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani. Kami memeriksa terhadap 2 wanita itu. Keduanya melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya, yakni keramas di jalan raya," terangnya saat menggelar siaran pers di Polres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).

Dewa menguraikan pernyataan kepada awak media itu dilakukan setelah polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Selain itu 2 pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang viral beberapa hari lalu itu juga diperiksa. Kedua cewek pemeran mandi keramas di atas motor yang tengah melaju itu Icha Karoline (23) dan adiknya Ajeng Amelia (21).

"Hasil penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi, terungkap video itu sengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu. Video yang viral itu dibuat 4 orang. Selain Icha dan Ajeng sebagai pemeran utama dan yang merekam video, Hendrik dan Koko. Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video ini dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas," imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, lanjut Dewa mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara. Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500. Perbuatan mereka masuk pidana dengan ancaman di bawah 3 bulan kurungan.

"Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diterima Icha dan Ajeng, melengkapi sanksi yang harus mereka terima sehari sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Senin (16/12/2019), petugas Satuan Lntas Polres Mojokerto menjatuhkan sanksi tilang karena keduanya tidak memakai helm saat mengendarai motor.

Sementara itu, Icha Karoline salah satu pemeran dalam video mandi keramas di atas motor mengaku aksi yang dilakukan bersama adiknya hanya untuk iseng.

"Saya cuma iseng saja. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya," katanya saat siaran pers di Polres Mojokerto.

Didampingi adiknya, Ajeng, Icha mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru. Dia berjanji tidak melakukan hal serupa.

"Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu," tandasnya. Zal/Waw