Camat Tanggulangin Lantik Pj Kades Banjarasri, Pemdes Berharap Pilkades Serentak Gunakan Perda Baru


Camat Tanggulangin Lantik Pj Kades Banjarasri, Pemdes Berharap Pilkades Serentak Gunakan Perda Baru LANTIK - Camat Tanggulangin, Didik Widoyoko (kiri) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj Kepala Desa Banjarasri, Sudarna di balai desa setempat, Selasa (17/12/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Camat Tanggulangin, Didik Widoyoko melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Banjarasri, Sudarna. Pelantikan ini, sekaligus pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK, Sutilah dihadapan Forkopimpka Tanggulangin. Pelantikan ini, setelah masa jabatan kepala Desa Banjarasri, Mukhlison berakhir.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan secara langsung Pj Kepala Desa Banjarasri di kantor balai desa setempat. Tampak hadir dalam pelantikan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Sidoarjo, M Ali Imron, Perangkat Desa, BPD, Toga, Tomas, PKK, RT dan RW.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Sidoarjo, M Ali Imron mengatakan pelantikan Pj Kades dan pengukuhan tim penggerak PKK Banjarasri harus bekerja maksimal. Alasannya, 19 April Tahun 2020 mendatang bakal ada kegiatan pesta demokrasi Pilkades Serentak.

"Khusus Sidoarjo Pilkades Serentak sebelumnya diikuti 173 desa. Tapi berubah menjadi sebanyak 175 desa. Dua desa tambahan adalah Desa Pepelegi Kecamatan Sedati, karena meninggal dunia dan Desa Kwangsan terkena permasalahan hukum yang sudah ada keputusan hukum tetap hingga diberhentikan," katanya.

Imron berharap di wilayah Kecamatan Tanggulangin tidak ada yang meninggal maupun tidak yang terkena masalah hukum sampai tanggal 19 April 2020 mendatang. Sedangkan Kecamatan Tanggulangin ada 11 desa yang turut Pilkades Serentak. Baginya, tugas Pj Kades adalah sangat singkat lantaran sudah memasuki Desember 2019.

"Tapi tugasnya mengawal jalannya Pilkades serta memonitor kinerja panitia Pilkades. Mudah-mudahan pilkades Kecamatan Tanggullangin berjalan aman, lancar, tertib, terkendali dan yang terpilih mengemban amanah rakyat yang dipimpin," pintahnya.

Bagi Imron, pelaksanaan Pilkades diatur Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015. Hal ini dilakukan perubahan karena ada aspirasi dari beberapa mantan Kepala Desa termasuk masyarakat. Yakni batasan umur maksimal untuk dapat bisa mencalonkan kepala desa adalah 63 tahun.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 pada pasal 22 minimal umur 25 tahun maksimal umur 63 tahun," tegasnya.

Peraturan Daerah ini, kata Imron masih belum disahkan sampai sekarang. Pihaknya berharap saat pelaksanaan pendaftaran calon tanggal 22 Januari sampai 30 Januari 2020 disahkan. Jika sampai tanggal itu belum disahkan, maka bakal menggunakan Perda lama.

"Informasi melalui WA banyak calon yang mendaftarkan umurnya sudah 63 tahun. Ini super aktif memonitor Perda itu. Tetapi kenyataannya sampai sekarang, Perda belum diparipurnakan," urainya.

Sementara Pj Kades Banjarasri, Sudarna menegaskan pelantikan ini sebagai amanah yang diberikan ke dirinya. Pihaknya berharap dapat meneruskan program-program pembangunan desa terutama pelayanan masyarakat.

"Agar kedepan kebutuhan pelayanan masyarakat dapat terpenuhi keseluruhan. Kami berharap kerjasama perangkat desa, Toga, Tomas, RT, RW maupun lembaga-lembaga yang ada untuk memajukan desa secara bersama-sama," tandasnya. Yan/Waw