Jumlah Penerima Turun Dratis, Musdesus BLT DD 2021 Desa Jeruklegi Harus Tepat Sasaran


Jumlah Penerima Turun Dratis, Musdesus BLT DD 2021 Desa Jeruklegi Harus Tepat Sasaran MUSDESUS - Pemerintah Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama RT, RW, BPD, Pendamping Desa dan Pendamping lokal desa, Selasa (16/03/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Verifikasi dan Validasi (Verval) penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2021 di pendopo Balai Desa setempat, Selasa (16/03/2021) malam. Musdesus ini untuk menentukan data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun 2021.

Selain itu, untuk Verval data penerima agar sesuai dan tepat sasaran. Bahkan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain seperti BPNT, PKH dan berbagai jenis bantuan lainnya.

Kades Jeruklegi, Muhammad Taukhid pihaknya meminta dalam penentuan calon penerima BLT DD tidak lihat ke belakang, akan tetapi melihat ke depan. Baginya, masalah beda pilihan itu hak anda semua warga. Apalagi, dalam kompetisi pasti ada satu pemenang.

"Ini agar desa kita lebih maju. Musdes hanya meneruskan surat edaran Pemkab Sidoarjo perihal tindak lanjut PPKM Mikro di desa dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang BLT DD tahap satu," ujarnya.

Taukhid mengingatkan berdasarkan anjuran Gubernur Jatim dan Bupati Sidoarjo penentuan calon penerima bantuan harus betul-betul diteliti. Meski sulit dalam penentuan lantaran jumlahnya tidak seperti sebelumnya. Jika sebelumnya jumlahnya sampai ratusan sekarang tinggal puluhan.

"Penentuan harus tepat sasaran jangan sampai ada kecemburuan sosial. Kalau ada apa-apa masih dibicarakan bersama mencari solusi agar Desa Jeruklegi lebih maju," pintahnya.

Pendamping Desa Kecamatan Balongbendo, Moh Nasrulloh menegaskan soal prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Menurutnya DD salah satunya diwajibkan untuk penanggulangan Covid-19. Sedangkan kriteria penerima ada tiga. Yakni keluarga miskin yang belum terdata dan belum menerima bantuan APBN atau yang dilewatkan kementerian lain. Misalnya belum menerima PKH, BPNT, BST atau PraKerja.

"Tidak boleh double karena sama-sama dari dana APBN, hanya lewatnya berbeda. Yang satu lewat Kementerian Sosial atau yang PraKerja lewat Kementerian Tenaga Kerja. Kalau BLT DD lewat Kementerian Desa," ungkapnya. 

Selain itu, kata Nasrulloh kedua kehilangan mata pencaharian (pekerjaan) dan ketiga memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis.

"Kriterianya tetap sama seperti tahun kemarin. Penentuan harus disaring agar tepat sasaran," tandasnya.

Sementara jumlah KPM Tahun 2020 Desa Jeruklegi sebanyak 153 orang. Sedangkan Tahun 2021 ini disepakati hasil Musdesus sebanyak 38 KPM. Zak/Hel/Waw