Jukir Asal Waru Nyambi Edarkan Ganja ke Pekerja di Krian


Jukir Asal Waru Nyambi Edarkan Ganja ke Pekerja di Krian PENGEDAR - Tersangka pengedar ganja yang beroperasi di Krian, Muhammad Khoiri (20) diringkus petugas Polsek Krian beserta barang buktinya, Jumat (30/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka peredaran ganja, Muhammad Khoiri warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Krian. Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap petugas bersama barang bukti ganja siap edar yang dibawanya saat menjalani kesibukannya sebagai Juru Parkir (Jukir) di sekitar Pasar Krian.

"Tersangka ditangkap saat bekerja menjadi Jukir di Pasar Krian bersama barang bukti ganja 2,14 gram siap edar," terang Kapolsek Krian, Kompol Saibani kepada republikjatim.com, Jumat (30/03/2018).

Lebih jauh, mantan Kapolsek Buduran ini menceritakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja dari seorang pria pengedar asal, Mojokerto, KN di Mojokerto. Selanjutnya, daun haram itu dipecah-pecah ke dalam paket kecil-kecil untuk dijual lagi ke teman kerjanya sesama jukir dan pekerja lainnya di sekitar Krian.

"Tersangka membeli 100 gram ganja dengan harga Rp 900.000. Kemudian dipecah dalam paket kecil untuk dijual Rp 50.000 - Rp 70.000. Totalnya, dari 100 gram ganja tersangka bisa untung berkisaran Rp 500.000 hingga Rp 750.000," imbuhnya.

Sedangkan salah satu kawasan tempat tersangka berjualan adalah Krian dan sekitarnya. Tersangka mengecer ganja ke para tukang parkir atau pekerja lain yang kecanduan daun haram itu. Tersangka sendiri mengaku sudah sekitar enam bulan terakhir berjualan daun ganja itu.

"Penangkapan tersangka kedua ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka (Muhammad Ali) pria 43 tahun asal Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, ketika asyik menikmati daun ganja di depan sebuah toko elektronik di sekitar Pasar Krian," tegasnya.

Saat itu, kata Saebani tersangka Muhammad Ali melihat petugas sedang patroli. Seketika tersangka ketakutan hingga dicurigai dan akhirnya diperiksa petugas. Duda dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Krian ini diketahui membawa ganja seberat 2,23 gram dari tersangka Muhammad Khoiri itu.

"Saat tersangka pertama ini digelandang ke Polsek Krian dan dijebloskan ke dalam penjara dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang dari tersangka kedua (M Khoiri). Kami pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka (M Khoiri) kemarin itu," ungkapnya.

Sementara tersangka Muhammad Khoiri mengaku sudah berjualan ganja sejak 6 bulan terakhir. Dia jualan ganja karena tergiur labanya yang mencapai 50 persen lebih.

"Jualan ganja itu cepat. Hasilnya juga cukup besar separoh lebih dari belanja modal pembelian dari KN di Mojokerto itu," tandasnya. Waw