Jual Pupuk Bersubsidi, Dua Petani Asal Ponorogo Diringkus Polisi


Jual Pupuk Bersubsidi, Dua Petani Asal Ponorogo Diringkus Polisi PENJUAL PUPUK - Dua tersangka penjualan pupuk bersubsidi diamankan petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo bersama barang buktinya, Kamis (27/01/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polres Ponorogo mengamankan dua warga Ponorogo. Keduanya, diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

Pengungkapan kasus jual beli pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat yang menginformasikan jika di wilayah Pulung ada orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin sejumlah pihak yang berwenang.

"Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu. Hasilnya, Rabu (26/01/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di JL Raya Ponorogo - Pulung, tepatnya depan pabrik Minyak Kayu Putih Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo, petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin itu," ujar Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP J Sitorus kepada republikjatim.com, Kamis (27/01/2022).

Seketika itu, kedua tersangka yang saat itu mengangkut pupuk bersubsidi beserta barang bukti diamakan ke Satuan Reskrim Polres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka itu adalah Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bonadji (58). Keduanya warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

"Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. Yakni berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300 Nopol AE 8353 B, 195 sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT Petrokimia Gresik dengan berat 50 kilogram per sak (9,5 ton), 5 sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT Petrokimia Gresik dengan berat 50 kilogram per sak (2,5 kuintal) dan 29 sak pupuk jenis ZA yang diproduksi PT Petrokimia Gresik dengan berat 50 kilogram per sak (1,45 ton) serta sebuah terpal yang digunakan sebagai penutup," tegas Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo.

Dalam kasus ini, kata Catur yang tak lain mantan Kapolres Batu ini kedua tersangka dipastikan melawan hukum. Alasannya, selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Keduanya terancam hukuman 2 tahun penjara. Dari pengakuan kedua tersangka, pupuk itu dijual seharga Rp 145.000 sampai Rp 180.000 per sak," pungkasnya. Mal/Waw