Jelang Pemilu 2024, Dispendukcapil Sidoarjo Catat Akta Kematian Melalui Jebete Sayang


Jelang Pemilu 2024, Dispendukcapil Sidoarjo Catat Akta Kematian Melalui Jebete Sayang CATAT - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Disdukcapil Pemkab Sidoarjo gencar melakukan pencatatan Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya kepemilikan Akta Kematian agar tidak ada data pemilih sudah meninggal, Senin (16/10/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Sidoarjo gencar melaksanakan pencatatan Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya kepemilikan Akta Kematian. Yakni melalui inovasi Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilang (Jebete Sayang).

Kepala Disdukcapil Pemkab Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan tahun politik menjadi sangat rentan penyalahgunaan suara. Khususnya untuk warga yang meninggal. Sehingga penting mengejar pencatatan Adminduk kematian di desa-desa yang ada di 18 Kecamatan di Sidoarjo.

"Tujuan dari Jebete Sayang ini untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo memiliki dokumen Adminduk mulai kelahiran hingga kematian. Tapi tahun politik ini yang menjadi fokus kami Adminduk kematian," ujar Reddy Kusuma, Senin (16/10/2023).

Reddy menambahkan dalam pencatatan sipil yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Sehingga tidak ditemukan lagi kasus penduduk yang sudah meninggal, tetapi namanya masih masuk dalam data pemilih.

"Sasaran kami masyarakat yang meninggal, tapi belum terlaporkan. Kalau tidak dilaporkan, maka namanya masih ada di database pusat. Sehingga saat Pemilu, Pilkada maupun Pilkades nama itu muncul karena belum terhapus secara nasional," ungkapnya.

Reddy juga berharap dengan adanya program Jebete Sayang ini, Adminduk di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tertib dan akurat.

"Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib Adminduk," tegasnya.

Sekedar informasi, Program Jebete Sayang ini menjadi inisiatif Disdukcapil Pemkab Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus Adminduk. Selain itu, pengajuan secara online via Plavon Dukcapil.

Melalui program ini, Disdukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien. Diantaranya paket Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KK dan KIA), paket Akta Kematian (Akta Kelahiran, KK dan KTP perubahan status), paket Pindah Masuk/Keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan Kartu Keluarga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi Informasi Adminduk. Hel/Waw