Janji Masukkan CPNS Kemenkum HAM, Kuras Korban Rp 225 Juta Mantan ASN Ditahan


Janji Masukkan CPNS Kemenkum HAM, Kuras Korban Rp 225 Juta Mantan ASN Ditahan PENIPUAN - Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib menunjukkan tersangka kasus penipuan, Khoirul Anas (29) dan barang buktinya kejahatannya, Kamis (13/12/2018).

Ngawi (republikjatim.com) - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khoirul Anas (29) warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dijebloskan tahanan Polres Ngawi. Tersangka berkedok mampu memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para korbannya. Hasilnya, korban diporoti dan berhasil menguras uang korban Rp 225 juta.

Uang pembayaran ini dijadikan syarat tersangka agar korban diterima di CPNS Kemenkum HAM. Namun karena tersangka tak kunjung berhasil memasukkan korban ke CPNS Kemenkum HAM, akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi. Hasilnya, pasca penyidikan tersangka langsung ditahan beserta barang buktinya.

"Uang Rp 225 juta itu, dijadikan syarat tersangka agar korban lolos masuk CPNS Kemenkum HAM. Tapi sampai berbulan-bulan janji tersangka itu tak bisa dikabulkan," terang Kasat Reskrim, Polres Ngawi, AKP M Indra Nadjib kepada republikjatim.com, Kamis (13/12/2018).

Lebih jauh, Indra menceritakan kasus penipuan ini terbongkar karena salah satu korban, Sudjono yang masih tetangga tersangka merasa ditipu tersangka. Anak Sudjono, yakni Rio Dwi Utomo tak kunjung masuk atau lolos seleksi CPNS di Kemenkum HAM. Padahal korban sudah membayar syarat Rp 225 juta itu ke tersangka dengan cara diangsur 3 kali menggunakan kuintansi bermaterai.

"Tersangka kami tangkap di Madiun. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka tak memiliki huhungan dengan pejabat Kemenkum HAM sama sekali. Ngakunya tersangka ke korban kenal pejabat-pejabat Kemenkum HAM. Itu sebagai dalih meyakinkan korban," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Indra polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini. Petugas menduga masih ada korban lainnya. Namun sayangnya korban lainnya itu enggan melaporkan kasus penipuan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. And/Waw