Jadi Kurir Paket Barang Ekspedisi Berisi Sabu-Sabu 1.001 Gram, Arek Cimahi Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo


Jadi Kurir Paket Barang Ekspedisi Berisi Sabu-Sabu 1.001 Gram, Arek Cimahi Dijebloskan Tahanan Polresta Sidoarjo KURIR - Seroang kurir pengiriman narkoba, Dipa alias BTA (32) warga Kelurahan Melong, Kecamatan/Kabupaten Cimahi, Jawa Barat diamankan petugas Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Senin (27/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo bersama tim Bea Cukai TMP Juanda, berhasil menggagalkan paket ekspedisi berisi sabu-sabu seberat 1.001 gram. Penggagalan itu, melalui control delivery pihak ekspedisi dan diperoleh barang bukti dan data pemesannya sekaligus.

"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka. Dia berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo sesuai alamat penerima paket ekspedisi barang berhasil diamankan. Dia adalah BTA alias Dipa (32) seorang laki-laki asal Kelurahan Melong, Kecamatan/Kabupaten Cimahi, Jawa Barat," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (27/03/2023).

Lebih jauh Kusumo mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diperoleh Polisi dan Bea Cukai Juanda itu sesuai isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Di dalam paket itu terdapat sebuah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex yang di dalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih.

"Barang haram itu seberat sekitar 1.001 gram yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu," ungkap Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, sebuah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Selain itu, terdapat sebuah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong serta sebungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

"Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman," tandasnya.

Sementara tersangka BTA alias Dipa mengaku selalu mendapatkan upah usia transaksi sukses. Dia selalu mendapatkan upah setiap paket senilai Rp 2 juta.

"Kalau berhasil saya selalu mendapat imbalan Rp 2 juta itu," pungkasnya. Zak/Waw