Hindari Praktek Money Politic, KPU dan PC Muslimat NU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih


Hindari Praktek Money Politic, KPU dan PC Muslimat NU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi Pemilukada yang digelar KPU Kabupaten Sidoarjo di Aula Kantor PC Muslimat Sidoarjo di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo soal pencegahan money politic, Sabtu (12/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan sosialisasi Pemilukada Tahun 2024. Upaya ini sebagai langkah menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo yang dihelat 27 Nopember 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi sekaligus pendidikan politik yang digelar KPU Sidoarjo kali ini bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU se Sidoarjo. Acara berlangsung di Aula Kantor Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sidoarjo di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Sabtu (12/10/2024) siang.

Dalam kegiatan ini KPU Sidoarjo menghadirkan dua narasumber. Kedua narasumber itu yakni M Iskak (Ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024) dan Muhammad Jamil (mantan anggota Bawaslu Sidoarjo).

Sebagai pembicara, keduanya secara bergantian mengulas materi yang bersifat sebagai pendidikan politik bagi pemilih. Selain itu, terkait pemahaman atas kewajiban sebagai warga negara yang sudah mempunyai hak politik dalam Pemilukada 2024. Meski materi yang disampaikan terkait hal-hal yang normatif, seputar syarat - syarat serta hak dan kewajiban setiap warga dalam pelaksanaan Pemilukada nanti.

Sebagai pemateri, Cak Iskak maupun Cak Jamil, sapaan dua narasumber itu relatif mampu menghidupkan suasana. Sehingga kegiatan sosialisasi terasa begitu hangat, menarik dan tidak membosankan bagi peserta dari keluarga nahdliyin itu. Cak Iskak menjelaskan tentang apa dan kenapa harus memilih pemimpin. Kemudian tentang apa segi positif dan negatif sistem demokrasi yang sekarang diterapkan di Indonesia. Termasuk, ketentuan larangan money politic (politik uang) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A tentang pelarangan, berikut sanksi hukum bagi pelakunya.

"Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pemberi, juga pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan coblosan. Sehingga besarnya nominal uang yang diberikan tidak sumbut dengan sanksinya yang begitu berat," ujar M Iskak.

Hal senada dijelaskan Cak Jamil. Sebagai orang yang pernah bertugas di Bawaslu, salah satu tugas pokok sekaligus menjadi prioritas melakukan pengawasan adanya praktek money politic yang dilakukan pihak-pihak yang menciderai nilai-nilai demokrasi. Mengingat besarnya ancaman dan sanksi hukuman penjara maupun denda bagi pelaku itu, pihaknya meminta peserta kegiatan ini untuk sebisa mungkin menghindarinya.

"Dengan alasan apapun, sebaiknya jangan pernah menerima. Apalagi, memberi untuk mengarahkan orang lain agar memilih pemimpin sesuai kehendaknya," pinta Jamil.

Sementara Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo, Hj Ainun Jariyah mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo ini. Pihaknya juga berterima kasih kepada para narasumber dalam kegiatan ini yang dinilai banyak memberikan pendidikan politik. Terutama, penjelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemilih pada Pemilukada.

"Dengan sosialisasi ini, maka keluarga besar Muslimat NU Sidoarjo menjadi semakin mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban ikut serta menyukseskan Pemilukada. Yang terpenting juga bisa semakin berhati-hati, jangan sampai terseret praktek politik uang," tandas Ning Ainun sapaan anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini. Ary/Waw