Hendak Pesta Sabu, Arek Suroboyo Diringkus BNN Sidoarjo di Aloha


Hendak Pesta Sabu, Arek Suroboyo Diringkus BNN Sidoarjo di Aloha DIRINGKUS - Fakrul Rosidi (23) warga Tambakasri, Moro Kembangan, Surabaya ditangkap petugas BNN Sidoarjo karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,1 gram, Kamis (07/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo menangkap Fakrul Rosidi warga Tambakasri, Moro Kembangan, Surabaya. Pemuda 23 tahun ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,1 gram yang hendak digunakan pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya.

Tersangka Fakrul mengaku membeli sabu-sabu sebanyak itu, lantaran hendak dibuat pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya di wilayah Sidoarjo. Sayangnya, sebelumnya pesta sabu-sabu terlaksana tersangka keburu ditangkap petugas BNNK Sidoarjo di wilayah Aloha, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Seusai mendapat informasi dari masyarakat, ada peredaran sabu-sabu yang dijualbelikan di wilayah Aloha, petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka. Saat digeledah di saku celana tersangka terdapat sabu-sabu seberat 2,1 gram itu," terang Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kompol Purwito kepada republikjatim.com, Kamis (07/02/2019) di Kantor BNNK Sidoarjo.

Lebih jauh, Purwito menceritakan karena rencananya tersangka bakal menggelar pesta sabu-sabu di wilayah Sidoarjo maka pihak BNNK Sidoarjo bakal mengembangkan hasil penangkapan itu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli tersangka dari salah satu temannya di Surabaya.

"Saat dikejar ke Surabaya, penjual asal Surabaya itu sudah melarikan diri. Tapi, tetap kasus ini bakal dikembangkan lagi," imbuhnya.

Kendati demikian, Purwito mengaku petugas tidak bakal berhenti disitu saja dalam mengembangkan kasus ini. Pihaknya tetap bakal mendalami hasil penangkapan ini. Tujuannya untuk mengetahui asal-usul barang bukti itu. Apalagi, tersangka ini diduga petugas sebagai pengedar sabu-sabu asal Surabaya yang masuk di wilayah Sidoarjo.

"Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. Waw