Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu Dalam Shock Breaker


Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu Dalam Shock Breaker SHOCK BREAKER - Tersangka penyelundupan sabu-sabu, Ahmad Zubari (26) pemuda asal Medan diringkus petugas Customs Narcotics Team (CNT) di Terminal II Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jumat (08/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Customs Narcotics Team (CNT) Terminal II Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. Selain mengamankan sabu-sabu yang dimasukkan dalam shock breaker itu, juga mengamankan tersangka.

Tersangka kasus penyelundupan kelas internasional ini adalah Ahmad Zuhari (26) pemuda asal Medan juga diamankan petugas gabungan itu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 523 gram yang ditinggal tersangkangnya. Namun tersangka sudah diamankan petugas gabungan Bandara Kualanamu, Batam.

"Ini masuk modus baru. Karena tersangka memasukkan sabu-sabu itu ke dalam shock breaker motor untuk mengelabuhi petugas bandara," terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Jumat (08/02/2019).

Lebih jauh, Budi menguraikan kedua paket sabu-sabu itu diamankan dalam dua waktu yang berbeda. Pertama, petugas berhasil menggagalkan penyeludupan 1,1 kilogram sabu-sabu dibawa Ahmad Zuhari Kamis (24/01/2019). Dalam aksinya, tersangka terbang dengan rute penerbangan Kuala Lumpur - Surabaya.

"Tersangka pertama ini dicurigai petugas dari profiling penumpang," imbuhnya.

Seusai mengetahui profiling tersangka, kata Budi setibanya tersangka di terminal kedatangan T2 Bandara Internasional Juanda, tersangka dan barang bukti langsung diamankan bersama barang bukti. Petugas menemukan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam 8 buah shock breaker yang dibawa tersangka itu.

"Untuk kasus pertama ini, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," tegasnya.

Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Budi aksi penggagalan penyeludupan sabu-sabu 525 gram itu dilakukan pada Minggu (03/02) kemarin. Petugas menemukan paket sabu-sabu itu disembunyikan di bawah kursi tempat duduk penumpang pesawat dengan rute penerbangan Kualanamu, Batam - Surabaya.

"Untuk kasus kedua, tersangka sudah diamankan di Batam. Yang kami amankan barang bukti yang ditinggalkan tersangka itu saja. Tapi tetap diproses kasus ini," ungkapnya.

Sementara itu Budi memastikan jika kedua kasus penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ini, kini diserahkan ke pihak Direktorat Reserse dan Narkotika (Reskoba) Polda Jatim untuk penindakan lebih lanjut.

"Termasuk pengembangan penyelidikannya kami serahkan ke kepolisian," tandasnya. Waw