Hendak Edarkan 330.650 Butir Pil Koplo ke Pelajar, Arek Sidoarjo Diringkus Bersama 25 Pengedar Lain


Hendak Edarkan 330.650 Butir Pil Koplo ke Pelajar, Arek Sidoarjo Diringkus Bersama 25 Pengedar Lain PENGEDAR - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti dan 26 tersangka kasus peredaran narkoba selama 2 pekan terakhir dengan jumlah pil double L mencapai 330.650 butir, Rabu (20/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Pepeng (32) warga Lingkungan Balong, Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Tersangka diamankan bersama barang bukti pil double L sebanyak 330.650 butir yang hendak dijualnya ke kalangan pelajar, mahasiswa serta kalangan kaum millenial itu. Selain itu, juga diamankan bersama paket sabu-sabu 1 gram lebih yang disimpan di saku celananya itu.

"Sebenarnya tersangka Pepeng ini kami tangkap saat hendak menjual sabu-sabu itu. Tapi saat kami gelandang ke kos-kosannya di kawasan Pucang petugas menemukan ratusan ribu butir pil double L itu," terang Kasat Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com, Rabu (20/03/2019) di Polresta Sidoarjo.

Lebih jauh, Sugeng menguraikan selama ini tersangka Pepeng menjadikan kamar kosnya itu sebagai lokasi gudang penyimpanan pil doubel L itu. Sedangkan pil haram itu didapat dari rekannya yang berasal dari Kediri.

"Tapi mengambilnya dengan sistem ranjau. Ini yang bakal terus kami kembangkan untuk mengungkap pengedar yang memasok Pepeng itu," imbuhnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan selain mengamankan tersangka Pepeng, Satuan Resnarkoba juga mengamankan 25 tersangka lain dalam kasus yang diungkap selama 2 pekan terakhir mulai 1 Maret hingga 18 Maret 2019 dengan jumlah kasus 22 perkara.

"Memang paling banyak barang bukti pil doubel L itu yang siap diedarkan ke pelajar, mahasiswa dan kaum milenial. Lainnya buktinya sabu-sabu seberat 183,01 gram, 24 unit Hand Phone (HP) serta uang tunai hasil penjualan Rp 755.000," tegasnya.

Puluhan tersangka ini, kata Zain bakal dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

"Khusus tersangka pengedar pil double L dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Tahun 209 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara tersangka Pepeng mengaku baru kali pertama kali berurusan dengan polisi. Pria yang tubuhnya dipenuhi tato itu mengaku biasanya menjual ke kalangan pelajar, mahasiswa dan para pemuda.

"Jualannya ke para pelajar. Tapi baru kali ini saya berurusan dengan polisi," tandasnya. Waw