GP Ansor Laporkan Pemilik Akun FB Penghina Nabi Muhammad ke Polresta Sidoarjo


GP Ansor Laporkan Pemilik Akun FB Penghina Nabi Muhammad ke Polresta Sidoarjo LAPORAN - GP Ansor Sidoarjo melaporkan akun FB Rhendra Kurniawan ke SPKT Polresta Sidoarjo terkait ujaran kebencian kepada Nabi Muhammad SAW yang videonya sudah viral di Media Sosial (Medsos), Kamis (26/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo langsung merespon akun Facebook (FB) milik Rhendra Kurniawan warga Perumahan Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Hal ini dibuktikan dengan pemilik akun FB itu ke SPKT Polresta Sidoarjo, Kamis (26/04/2018).

Pemilik akun FB ini dilaporkan ke polisi, lantaran mengunggah videonya ke Media Sosial (Medsos) yang berisi ujaran kebencian dan diduga menghina Nabi Muhammad SAW serta umat Islam. Para aktivis Ansor Sidoarjo ini menilai, kata-kata yang disampaikan pria bertopi dalam sebuah mobil ini dinilai benar-benar keterlaluan. Selain mengaku sebagai Imam Mahdi, pria dalam video itu juga menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad, mengolok-olok umat Islam.

"Kami lapor ke Polresta Sidoarjo karena pria dalam video itu masih merupakan warga Sidoarjo. Dengan laporan ini kami berharap polisi segera memproses dan menangkap pria penghina Nabi ini," terang Wakil Ketua GP Ansor Sidoarjo, Ahmad Muzayyin, saat melapor ke Polresta Sidoarjo, Kamis (26/04/2018).

Muzayyin menceritakan setelah video menghina nabi itu viral di Media Sosial (Medsos) para anggota GP Ansor sudah berusaha melacak alamatnya di Perum Puri Surya Jaya Gedangan. Namyn saat didatangi ke rumahnya sudah dalam kondisi kosong.

"Kabarnya dia (Rhendra Kurniawan) sudah beberapa bulan pindah dari perumahan itu. Selanjutnya, para anggota GP Ansor konfirmasi ke pihak Kecamatan Gedangan. Berdasarkan data di kecamatan, yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Gedangan dan belum pindah," imbuhnya.

Ketua GP Ansor, Reza Ali Faizin menambahkan jika saat ini, Rhendra Kurniawan dikabarkan sudah berpindah ke wilayah Mojokerto.

"Anggota kami sudah datangi rumahnya di Gedangan tapi informasinya sudah pindah Mojokerto. Kami minta pelaku diproses hukum sesuai undang-undang," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menegaskan sebelum ada laporan resmi me Polresta Sidoarjo, pihaknya sudah memonitor rumah terlapor. Akan tetapi rumahnya dalam kondisi kosong. Namun informasinya, pelaku ditangkap anggota Polresta Mojokerto dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Soal unsur pidana apakah dijerat pasal tindak pidana ujaran kebencian (hate spech atau Undang-Undang ITE, kami harus mendalami keterangan dari berbagai pihak," tandasnya. Waw