Gondol Motor Pemilik Toko Baju di Wonoayu, Dua Pemuda Asal Madura Diringkus Polisi


Gondol Motor Pemilik Toko Baju di Wonoayu, Dua Pemuda Asal Madura Diringkus Polisi DIRINGKUS - Kedua tersangka kasus pencurian motor, Muhammad As’ad (28) warga Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dan Jaelani (28) warga Desa Plampakan, Kecamatan Camplong, Sampang diringkus polisi, Rabu (15/07/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Wonoayu. Kedua tersangka ditangkap dan ditahan karena dituding menggondol motor milik Lilik Farida (52) warga Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo saat di parkir di depan toko baju (pakaian) miliknya di JL Raya Wonoayu - Krian.

Kedua tersangka yang masih berusia muda itu adalah Muhammad As’ad (28) warga Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dan Jaelani (28) warga Desa Plampakan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keterangan para saksi. Baru Minggu (12/07/2020) kemarin, kedua tersangka berhasil kami amankan bersama sejumla bbarang buktinya," ujar Kapolsek Wonoayu, AKP Rohmawati Lailah kepada republikjatim.com, Rabu (15/07/2020).

Mantan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo ini menceritakan kasus pencurian ini terjadi 19 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan toko baju miliknya di JL Raya Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Kemudian motor ditinggal ke dalam toko untuk melayani pembeli baju. Namun, kurang lebih 20 menit berikutnya saat korban melayani para pembeli, saat korban keluar dari dalam toko untuk Salat Magrib dan ketika akan mengambil sepedanya ternyata sudah tidak ada.

"Karena merasa kehilangan motor korban langsung melapor ke Polsek Wonoayu untuk pengusutan lebih lanju. Kejadian ini membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta," imbuhnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Lailah polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Honda Scoopy beropol N 4386 ABL warna abu-abu, satu lembar STNK motor Honda Beat bernopol W 3427 RY, sebuah kunci T berikut mata kunci serta surat keterangan dari Dealer Tirto Agung Sidoarjo.

"Dalam kasus ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," tandasnya. K2/Yan/Waw