Gara-Gara Lele di Kolam Mati, Warga Krembung Hajar Tetangga Dibui


Gara-Gara Lele di Kolam Mati, Warga Krembung Hajar Tetangga Dibui PENGANIAYA - Tersangka penganiayaan, Nur Hasan alias Nur King didampingi Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman, Selasa (07/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nur Hasan alias Nur King warga Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Krembung. Hal ini disebabkan perkara sepeleh. Yakni pria 50 tahun ini emosi dan menghajar tetangganya sendiri, lantaran ikan lele di kolam miliknya mati.

Aksi naik pitam dan main pukul tersangka terhadap korban ini, memicu tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Krembung. Hal ini disebabkan korban, Slamet Hariyanto (35) tidak terima atas perlakuan tersaangka ini dan dilaporkan ke Polsek Krembung. Korban mengalami luka di bagian bibir pecah, memar di bagian telinga dan luka di bagian kepala.

"Tersangka sekarang ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan korban yang masih tetangga tersangka itu," terang Kapolsek Krembung, AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim, Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Selasa (07/08/2018).

Lebih jauh, Soepatman menguraikan pihaknya mengamankan tersangka penganiayaan itu berdasarkan laporan korban. Penganiayaan ini bermula saat tersangka mendapati ikan lele yang berada di kolam miliknya mati. Karena menuding tetangganya yang meracuni ikan miliknya itu, kemudian tersangka mendatangi korban melalui pagar belakang rumah untuk mencari racun ikan.

"Nah, saat masuk mencari racun ikan di seputar halaman belakang itu, tersangka dipergoki orangtua korban, Sunarni (70). Selanjutnya tersangka diteriaki hingga membangunkan Slamet Hariyanto dari tidurnya dan langsung menghampiri ibunya itu," imbuhnya.

Tak berselang lama, kata Soepatman saat korban bertanya, kenapa masuk ke rumahnya tersangka mala naik pitam. Yakni mengaku mencari racun ikan yang mematikan lele di kolam miliknya itu. Akhirnya terjadi cek cok mulut antara korban dengan tersangka.

"Tanpa basa-basi tersangka melayangkan bogeman mentah, tepat pada wajah korban hingga terluka.Tidak terima atas perbuatan tersangka, korban melaporkan kasus yang baru menimpanya ini ke Polsek Krembung. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Nur Hasan alias Nur King mengakui dirinya khilaf dan menyesal atas perbuatanya itu.

"Saya tidak ada niatan untuk memukul tetangga saya sendiri itu. Saya menyesal," tandasnya. K1/Waw