Embat Dompet, Pengamen Asal Bojonegoro Dijebloskan Tahanan


Embat Dompet, Pengamen Asal Bojonegoro Dijebloskan Tahanan COPET - Tersangka pencurian dompet, Sujono beserta barang buktinya diamankan di Polsek Candi, Senin (18/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian Sujono (49) alias Jon warga RT 14, RW 02, Dusun Nglinggo, Desa Banjarrejo,Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Candi beserta barang buktinya. Tersangka tepergok mencuri dompet di dalam jok motor yang sedang parkir di depan halaman rumah korban.Karena tak terima perbuatan pengamen itu, korban Ny Rochilah (50) warga Perum Mutiara Citra  Graha (MCG), Blok I 1 No 03, RT 18, RW 08, Desa Bligo, Kecamatan Candi melaporkan ke polisi.

"Tersangka kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Kapolsek Candi, Kompol Kusminto kepada republikjatim.com, Senin (18/12/2017).

Lebih jauh Kusminto yang juga mantan Kapolsek Taman ini menguraikan aksi pencurian bapak satu anak yang berprofesi sebagai pengamen terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari pasar Mutiara Citra Graha (MCG). Setibanya di rumah, dompet berisi uang diletakkan di kantong depan motor yang berada dibawa stang kunci motor dengan kondisi tertutup. Motor itu ditinggal ke dalam rumah untuk menaruh barang yang baru saja dibelinya.

"Ketika korban masuk ke dalam rumah, bersamaan itu tersangka mengamen di depan rumahnya korban," imbuhnya.

Naasnya, ketika tersangka mengambil dompet itu, tepergok tetangga korban, Suhantuso (43). Namun aksi itu dibiarkan saja. Setelah tersangka berhasil membawa kabur barang curiannya korban keluar rumah dan menghampiri motornya untuk mengambil dompet itu.

"Seketika saksi Suhantuso memberitahu ke korban jika dompet yang dicarinya diambil pengamen dari kantong motornya. Mendapatkan kabar itu, spontan korban langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka hingga diserahkan ke Polsek Candi," tegasnya.

Sementara dompet berisi uang Rp 350.000 diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. Waw