Edarkan 5.000 Pil Koplo Arek Sidoarjo dan Pasuruan Diringkus Polisi


Edarkan 5.000 Pil Koplo Arek Sidoarjo dan Pasuruan Diringkus Polisi PENGEDAR - Dua tersangka pengedar pil double L, Mogar Tri Cahyono dan Cholilu Rochmat beserta barang buktinya diamankan petugas Polsek Tanggulangin, Selasa (13/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua pemuda pengedar pil double L (koplo) diringkus petugas Polsek Tanggulangin. Kedua tersangka itu adalah Mogar Tri Cahyono (27) warga Dusun Pengganjuran, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo dan temannya Cholilu Rochmat (21) warga Dusun/Desa Gambiran Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka dijebloskan jeruji besi Polsek Tanggulangin lantaran mereka berdua tertangkap tangan saat bisnis jual beli pil koplo. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 5.000 butir pil koplo yang kini disita sebagai barang bukti.

"Para tersangka ini diamankan di rumahnya masing-masing," terang Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim, Ipda Idham Khalid kepada republikjatim.com, Selasa (13/03/2018).

Lebih jauh, Idham menguraikan sebelumnya petugas terlebih dahulu mengamankan FS bersama rekannya NP pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar di warung kopi Desa Permisan, Kecamatan Jabon saat anggotanya melaksanakan patroli. Saat mendapatkan infomasi dari masyarakat itu, akhirnya FS dan NP digeledah dab diperiksa ditemukan pil koplo sebanyak 46 butir yang dibungkus plastik kecil dikatongi tas kresek warna hitam.

Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Tanggulangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan FS dan NP diketahui pil koplo itu didapatkan dari membeli pada seseorang yang bernama Mogar Tri Cahyono bertempat tinggal di Jabon.

"Anggota kami langsung mengejar dan menangkap tersangka pertama (Mogar Tri Cahyono) dengan barang bukti 46 buah plastik kecil masing-masing berisi 9 butir dengan logo LL, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 15.000 dan sebuah tas kresek berwarna hitam," imbuhnya.

Kemudian lanjut Idham tersangka dibawa ke Polsek Tanggulangin untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mogar Tri Cahyono mengakui barang haram itu dibeli dari tersangka Cholilu Rochmat yang berdomisili di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Tidak mau kehilangan jejak, keesokan harinya Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua Cholilu Rochmat di rumahnya.

"Setelah penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan 5 kantong plastik besar masing-masing bersisi 1.000 butir pil koplo, 1 kantong plastik berisi 52 butir, 1 kantong plastik masing-masing berisi 3 butir, 1 kantong plastik berisi 7 bandel plastik kecil dan uang tunai sebsar Rp 650.000 yang disimpan di bangker tanah di belakang pintu kamar tidur tersangka," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut keterangan Cholilu Rochmat dihadapan penyidik mengakui 1 kantong plastik berisi 1.000 butir pil koplo itu dijual ke pembeli seharga Rp 650.000. Kemudian tersangka Mogar Tri Cahyono kembali menjualnya ke pelanggan 100 butir pil koplo seharga Rp 100.000.

"Keuntungan dari hasil penjualan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak dan istrinya. Sedangka sisanya digunakan untuk berfoya-foya," tandasnya. K1/Waw