Edarkan 3.000 Pil Koplo, Arek Ponorogo Diringkus Polisi


Edarkan 3.000 Pil Koplo, Arek Ponorogo Diringkus Polisi PENGEDAR - Tersangka pengedar 3.000 pil koplo diringkus anggota Polsek Pulung beserta barang buktinya, Jumat (17/08/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim petugas Unit Reskrim Polsek Pulung dan Polres Ponorogo berhasil meringkus tersangka pengedar pil koplo di wilayah timur Ponorogo. Pemuda asal Kecamatan Pulung ini diringkus polisi beserta ribuan pil koplo siap edar.

Tersangka adalah Feri Prasetyo alias Ferot Bin Soimun (27) warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo. Tersangka pengedar pil setan ini diringkus polisi Rabu (15/08/2018) malam.

"Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyanggongan di dekat rumah tersangka. Di tengah petugas menyanggong tiba-tiba ada dua pemuda pulang dari rumah tersangka," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Supriyanto kepada republikjatim.com, Jumat (17/08/2018).

Supriyanto menceritakan kedua pemuda yang dicurigai polisi itu dihentikan anggota Unit Reskrim Polsek Pulung. Keduanya digeledah dan petugas berasil menemukan kantong palstik klip yang berisikan pil warna kuning yang bertuliskan DMP (obat keras daftar G) dipermukaan pil itu.

"Setelah kedua pemuda ini digeledah ditemukan pil jenis obat terlarang. Hasilnya dikembangkan," imbuhnya.

Kedua pemuda itu, kata Supri yakni Absul Manan Al Azin alias Kedul bin Asnan (21) dan Rendi Dardito alias Sukro bin Suryono (20). Keduanya warga Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo.

"Dari keterangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil setan itu. Saat dikembangkan pil itu dibeli dari tersangka," tegasnya.

Sementara usai memintai ketetangan kedua saksi itu, polisi langsung menggerebeg rumah tersangka. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.000 pil double L itu.

"Tersangka jeratan pasal 196 Undang- Undang RI Nmor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. Ami/Waw