Dua Pemuda Pengedar Sabu-Sabu Sekampung di Sukodono Diringkus Polisi


Dua Pemuda Pengedar Sabu-Sabu Sekampung di Sukodono Diringkus Polisi DIRINGKUS - Dua pengedar sabu-sabu asal Sukodoni, Arifuddin alias Ote dan Andy Setiawan alias Kenting diamankan tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (14/05/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan dua pemuda pengedar sabu-sabu. Kedua pemuda yang masih satu kampung ini diamankan setelah pengembangan tersangka sebelumnya.

Kedua tersangka itu adalah Andy Setiawan alias Kenting (20) dan Arifuddin alias Ote (21). Keduanya warga Dusun Pasegan, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib mengatakan penangkap kedua pengedar sabu-sabu ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni pengembangan atas tertangkapnya jaringan pengedar Sukodono Erga (21) dan tiga kawannya warga Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono.

"Peran kedua pemuda ini sebagai pengedar," katanya Kamis (14/05/20).

Indra menguraikan saat penangkapan tersangka Erga alias Deron dengan teman-temannya di Desa Pademonegoro, muncul nama keduanya tersangka ini sebagai penyuplai barang haram itu. Seketika itu anggotanya pun langsung menangkap keduanya di rumah masing-masing.

"Dari penangkapan kedua tersangka yang masih tetangga itu anggota menyita barang bukti sabu-sabu dalam pipet dan pil koplo," tegasnya.

Sementara di hadapan penyidik kedua tersangka mengakui sebelumnya sudah menjual sabu-sabu ke Erga Alias Deron. Andy Setiawan alias Kenting menjual dua paket sabu-sabu ukuran pahe dan Supra. Dua paket sabu-sabu itu diantar Arifuddin alias Ote di jembatan Dungus karena saat itu Andy Setiawan alias Kenting tak membawa motor.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersangka Andy Setiawan alias Kenting mengakui barang haram itu berasal dari Dalbo warga Dungus. Akan tetapi saat digrebek Dalbo tak ada dirumah. Sekarang status Dalbo sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. Yan/Waw