Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Tahap Dua di Sidoarjo Ikut Makamkan Korban Covid-19


Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Tahap Dua di Sidoarjo Ikut Makamkan Korban Covid-19 Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Nur Ahmad Syaifuddin

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Nur Ahmad Syaifuddin memastikan penarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini lebih ketat lagi dibanding tahap pertama. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/219/KPTS/013/2020 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB tahap kedua Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai tanggal 12 Mei – 25 Mei 2020 mendatang.

"Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar," kata Nur Ahmad Syaifuddin yang juga Plt Bupati Sidoarjo, Kamis (14/05/2020) petang di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Lebih jauh, Cak Nur memaparkan hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah. Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam.

"Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama," imbuhnya.

Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam, lanjut Cak Nur akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan. Jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, menjaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa.

"Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman jenazah prosedur Covid-19," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Sidoarjo, Kompol Mujito memastikan PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial. Diantaranya membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19.

"Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha," ungkapnya.

Selain itu, kata Mujito Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

"Berdasarkan data yang dihimpun Tim Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah musala ada 4.854 mushola. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah Pura ada 11 lokasi dan Klenteng ada 2 lokasi," paparnya.

Sementara itu, Tim Gugus Tugas juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan. Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB akan menggelar sweeping (razia) di seluruh wilayah Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.

"Kami memfokuskan ke desa/kelurahan agar warga tertib. Oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW. Sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan dari RT/RW itu," tandasnya. Adv/Hel/Waw