Dua Kakek Bandar Judi Dadu di Pinggiran Ponorogo Diringkus Polisi


Dua Kakek Bandar Judi Dadu di Pinggiran Ponorogo Diringkus Polisi BANDAR - Dua bandar judi dadu Katimin (57) warga Dusun Banyugong, Desa Maguwan dan Maridi (55) warga Dusun Pagersari, Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Ponorogo diringkus polisi bersama barang buktinya, Jumat (29/03/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus dua tersangka judi dadu yang digelar di pinggiran wilayah hukum polsek setempat. Penggrebegan itu dilakukan polisi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua tersangka diringkus polisi itu yakni Katimin Bin Domo (57) warga Dusun Banyugong, Desa Maguwan dan Maridi Bin Jemiran (55) warga Dusun Pagersari, Desa Ngadisanan, Kecamatam Sambit, Ponorogo. Kedua kakek ini diringkus karena dituding melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Kedua tersangka ini digerebeg saat berjudi di rumah milik Didik Lampriono warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Ponorogo," terang Kapolsek Sambit, AKP Darmana kepada republikjatim.com, Jumat (29/03/2019).

Darmana menceritakan awalnya pertengahan Maret 2019 lalu, Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit sering digunakan perjudian jenis dadu kopyok. Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Sambit langsung melaksanakan penyelidikan kebenaran informasi itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar, ada perjudian jenis dadu kopyok. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang melakukan perjudian jenis dadu kopyok dan berperan sebagai bandar. Sedangkan penomboknya berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Sementara selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perjudian itu. Diantaranya sebuah alas bebaran bertuliskan angka dan tulisan besar/kecil, tiga buah mata dadu, sebuah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, sebuah tempurung kelapa, dan uang tunai Rp 866.000.

"Kasus perjudian ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. Ami/Waw