Dokter Forensik Pastikan Bayi Hasil Hubungan Bapak - Anak Tiri Usia Kandungan Dibawa 6 Bulan


Dokter Forensik Pastikan Bayi Hasil Hubungan Bapak - Anak Tiri Usia Kandungan Dibawa 6 Bulan Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr Tutik Purwanti

Ponorogo (republikjatim.com) - Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr Tutik Purwanti memastikan usia bayi dalam kandungan antara 4 - 6 bulan. Selain itu, tim forensik memastikan jika bayi itu belum waktunya lahir.

"Berdasarkan hasil otopsi bayi ini baru berusia 4 - 6 bulan dalam kandungan. Saat lahir sudah kondisi meninggal. Jenis kelaminnya perempuan. Yang pasti bayi ini belum waktunya lahir," terangnya kepada republikjatim.com, Senin (08/10/2018) disela-sela pembongkaran makam bayi ini.

Selain itu, Purwanti menguraikan selain melakukan otopsi, tim Forensik RS Bhayangkara Kediri juga mengambil beberapa sample tubuh korban untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Yang diambil diantaranya rambut bayi, lambung dan darah bayi.

"Sedangkan untuk pemeriksaan hubungan kekeluargaan dari ayah dan ibu bayi yang diambil adalah tulang paha kiri bayi," tegasnya.

Sementara ditanya soal bayi diaborsi atau tidak, Purwanti belum bisa memastikannya.

"Soal bayi ini digugurkan (aborsi) atau tidak masih menunggu hasil uji laboratorium forensik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo dan tim Forensik RS Bhayangkara Kediri terpaksa membongkar makam bayi perempuan yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Toyomarto, Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Ini menyusul, bayi malang itu sebelum dimakamkan dibuang di selokan pembuangan air.

Selain itu, diduga kuat bayi perempuan itu adalah hasil hubungan gelap bapak dan anak tirinya. Bahkan diduga bayi malang ini juga kelahirannya dipaksakan (diaborsi). Ami/Waw