Ayah Kandung Korban Persetubuhan Desak Ayah Tiri Diproses Hukum


Ayah Kandung Korban Persetubuhan Desak Ayah Tiri Diproses Hukum DIPOLICE LINE - Anggota Polres Ponorogo memberi police line dan menjaga makam bayi hasil hubungan gelap bapak dan anak tirinya di Dusun Toyomarto, Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Senin (09/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasca dibongkarnya makam bayi perempuan hasil hubungan gelap bapak dan anak tirinya di Dusun Toyomarto, Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo membuat keluarga korban tak terima. Ayah kandung korban, Panji mendesak polisi mengusut tuntas dan memproses hukum ayah tiri (Miswanto) yang hingga kini kabur itu.

"Saya baru tahu peristiwa ini setelah ramai diperbincangkan warga," terang Panji kepada republikjatim.com, Selasa (09/10/2018).

Panji menuturkan, sejak pulang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri, ibu korban, EPL meminta cerai. Seketika itu, pihaknya menyetujui permohonan cerai itu.

"Ternyata mantan istri saya menikah dengan Miswanto yang dikenal melalui media sosial (medsos) itu," ungkapnya.

Namun sayangnya, lanjut Panji pernikahan kedua kali mantan istrinya itu, justru menjadi awal petaka bagi dirinya. Hal ini karena Miswanto justru menyetubuhi anak tirinya hingga hamil itu.

"Saya ingin ada tanggung jawab pelaku. Pelaku harus ditangkap dan diproses hukum," pungkasnya. Ami/Waw