Dibuang di Selokan, Polisi Bongkar Makam Bayi Hasil Hubungan Bapak dan Anak Tiri


Dibuang di Selokan, Polisi Bongkar Makam Bayi Hasil Hubungan Bapak dan Anak Tiri BONGKAR - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo dan tim forensik RS Bhayangkara membongkar makan bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap bapak dan anak tirinya di makam Dusun Toyomarto, Desa Pupus, Kecanatan Ngebel, Ponorogo, Senin (08/10/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo dan tim Forensik RS Bhayangkara Kediri terpaksa membongkar makam bayi perempuan yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Toyomarto, Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Ini menyusul, bayi malang itu sebelum dimakamkan dibuang di selokan pembuangan air.

Selain itu, diduga kuat bayi perempuan itu adalah hasil hubungan gelap bapak dan anak tirinya. Bahkan diduga bayi malang ini juga kelahirannya dipaksakan (diaborsi).

"Bapak bayi ini tidak sekedar menghamili anak tirinya. Bahkan bayi yang dikandung korban diaborsi, kemudian dibuang ke saluran air," terang Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Maryoko kepada republikjatim.com, Senin(08/10/2018).

Mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi ini memceritakan kasus yang membuat polisi terpaksa membongkar mayat bayi di Dusun Toyomarto, Desa Pupus Kecamatan Ngebel ini berawal ketika Dipo (kakek korban) yang disetubuhi Miswanto (bapak tiri korban ingin memperbaiki saluran pembuangan air di rumahnya yang tidak mengalir karena tersumbat. Hasilnya, ternyata tersumbatnya air saluran itu karena ada janin bayi di dalam saluran air itu.

"Setelah bayi diangkat langsung dimakamkan dipemakaman umum desa setempat. Kemudian kakek korban langsung menanyakan hal itu ke korban dan pelaku," imbuhnya.

Selama ini, lanjut mantan Kanit Reskrim, Polsek Waru, Polresta Sidoarjo ini antara pelaku dan korban hidup serumah, layaknya keluarga lain pada umumnya. Karena itu, polisi terpaksa membongkar makam bayi hasil hubungan terlarang antara bapak dan anak tirinya itu karena adanya laporan ke Polsek Ngebel tertanggal 6 Oktober 2018 kemarin.

"Selain membongkar makam mayat janin bayi ini, penyidik juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta dilanjutkan memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Salah satu saksi yang sudah diperiksa, kata Maryoko adalah saksi korban. Selain itu juga dimintakan visumnya. Oleh karena itu, polisi mendatangkan tim forensik itu.

"Karena yang diduga melakukan persetubuhan sudah dimintai visum. Hasil pemeriksaan ada janin yang sudah dimakamkan. Makanya kami mendatangkan tim Forensik RS Bhayangkara Kediri untuk membongkar makam dan diotopsi," ungkapnya.

Sementara hasil pemeriksaaan dan alat bukti yang dikumpulkan yang diduga sebagai pelaku adalah ayah tiri korban. Kini Miswanto sudah ditetapkan tersangka. Akan tetapi, keberadaannya masih dicari polisi.

"Kepada saudara Miswanto dimanapun berada agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami (polisi) bakal bertindak tegas," tandasnya. Ami/Waw