Ditolak Bawaslu Gugatan Rifai Kandas, Bakal Tempuh PTUN


Ditolak Bawaslu Gugatan Rifai Kandas, Bakal Tempuh PTUN DITOLAK - Majelis hakim menolak gugatan M Rifa'i Caleg Partai Gerindra yang dicoret KPU Sidoarjo lantaran petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (14/02/2019) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifa'i menggugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo yang mencoretnya dari Daftar Caleg DPRD Sidoarjo periode 2019-2014 berakhir kandas. Ini menyusul, tim Majelis Hakim Bawaslu Sidoarjo menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini dalam sidang putusan di Bawaslu Sidoarjo, Kamis (14/02/2019) sore.

Dengan demikian, upaya M Rifa'i bersama para penasehat hukumnya untuk bisa kembali menjadi Caleg Dapil V (Sukodono - Taman) dalam Pemilu 2019 ini semakin menipis. Kendati demikian, M Rifai bakal menempuh jalur hukum lainnya yakni dengan melaporkan KPU Sidoarjo ke DKPP dan bakal menggugat KPU Sidoarjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menimbang putusan Mahkamah Agung (MA), apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim menolak permohonan pemohon keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho saat membacakan putusan.

Dalam sidang putusan sengketa Pemilu yang dipimpin Agung Nugroho di Bawaslu Sidoarjo ini, majelis hakim menilai langkah KPU mencoret M Rifa'i sebagai caleg sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Hal itu, diperkuat putusan MA. Petikan putusan kasasi yang diterima KPU Sidoarjo adalah sah. Karena itu Bawaslu melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU.

"Salinan keputusan sidang ini akan disiapkan segera, untuk bisa diberikan kepada pemohon dan termohon besok. Akan ada koreksi 3 hari dan 5 hari untuk mengajukan upaya hukum PTUN," imbuhnya.

Kendati gugatan M Rifa’i ditolak, upaya hukum lain bakal kembali ditempuh politisi Partai Gerindra Sidoarjo ini. Melalui Kuasa Hukumnya, Yunus Susanto merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu itu. Oleh karena itu, bakal melaksanakan upaya hukum lainnya.

"Kami melihat dalam sidang ini Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari saksi ahli, tentang status terpidana yang belum disandang klien kami. Yang dicoret itu harusnya narapidana, kalau masih berstatus terpidana tidak boleh dicoret. Karena itu, kami bakal tempuh jalur lain dengan melapor ke DKPP dan mengajukan gugatan di PTUN. Gugatannya sudah dimasukkan tinggal sidang saja," katanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengaku siap mengikuti langkah hukum lainnya yang akan ditempuh M Rifa’i dan para penasehat hukumnya.

"Prinsipnya kami hormati langkah yang bersangkutan (M Rifa'i) untuk menempuh upaya hukum lainnya. Kami akan siap menghadapi kalau memang sampai ada gugatan di PTUN maupun DKPP. Karena yang kami kerjakan sudah sesuai prosedur dan peraturan KPU," tandasnya. Waw