Ditetapkan Tersangka, Polres Ponorogo Tahan 4 Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan 2 Rekanan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 1,3 Miliar


Ditetapkan Tersangka, Polres Ponorogo Tahan 4 Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan 2 Rekanan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 1,3 Miliar TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (01/04/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sebanyak enam orang tersangka ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Keenam tersangka itu dijerat kasus dugaan korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo Tahun 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan senilai Rp 1,3 miliar ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 940 juta. Sedangkan tersangkanya empat orang merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Ponorogo dan dua tersangka lainnya merupakan rekanan atau pihak ketiga yakni pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan perbaikan jalan itu.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keenam tersangka yakni NHD dari Dinas PUPR Pemkab Ponorogo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EP selaku direktur CV Dyah Kencana sebagai Pemenang Lelang, Ferdiansyah Himawan sebagai pelaksana riil (Sub Kontraktor), lalu S sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), K sebagai Sekretaris PPHP dan ME sebagai Anggota PPHP.

"Dari keenam tersangka itu, empat diantaranya berstatus sebagai PNS dan 2 orang tersangka lainnya pihak swasta," ujar AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada republiknatim.com, Jumat (01/04/2022).

Catur menambahkan proyek ini terlaksana Tahun 2017 lalu dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Jatim hasilnya ada selisih Rp 438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan Polres Ponorogo Tahun 2019, hasilnya kerugian negara mala mencapai Rp 940 juta.

"Modus yang dilakukan CV Dyah Kencana sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai pekerjaan dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke tersangka FH (Ferdiansyah Himawan)," ungkap mantan Kapolres Batu ini.

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV Dyah Kencana tidak mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah Pemkab Ponorogo. Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara sebesar hampir Rp 1 miliar itu.

"Pekerjaan proyek HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan tidak dikerjakan sesuai spesifikasinya di lapangan," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan dari hasil temuan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

"Meski pekerjaan tetap dilaksanakan tapi ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan kondisi secara riil di lapangan. Barang bukti yang diamankan dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran dan dokumen serah terima hasil pekerjaan," ungkapnya.

Keenam tersangka kata Jeifson dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Jadi ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya. Mal/Waw