Disabilitas Punya Hak Membangun Negeri, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Penyandang Tuli Edukasi Perpajakan


Disabilitas Punya Hak Membangun Negeri, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Penyandang Tuli Edukasi Perpajakan SOSIALISASI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo menggelar edukasi perpajakan dengan penyandang disabilitas di Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, Senin (12/12/

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo menggelar edukasi perpajakan di Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember dengan menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Sidoarjo.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo mengatakan Kanwil DJP Jatim II sangat menyadari pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas para penyandang disabilitas. Untuk itu, DJP secara rutin menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sejak Tahun 2021 sebagai bentuk persamaan hak mendapatkan edukasi perpajakan bagi para penyandang disabilitas.

"Pajak Berisyarat menjadi kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas. Khususnya, tuna rungu atau yang biasa disebut Teman Tuli," ujar Heru Susilo kepada republikjatim.com, Selasa (12/12/2023).

Program Pajak Berisyarat ini, kata Heru pertama kali dilakukan Tahun 2021 di Kantor Pusat DJP. Namun mulai Tahun 2023 ini kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas dan serentak ke unit vertikal DJP di berbagai daerah, termasuk di Kanwil DJP Jatim II.

"Kami terus mendukung kesetaraan hak mendapatkan informasi dan layanan perpajakan bagi teman-teman disabilitas. Karena itu, kami tegaskan para penyandang disabilitas juga berhak untuk memperoleh informasi yang sama dalam seluruh program perpajakan," ungkap Heru.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo, Ainun Amaliah. Menurut mantan Camat Prambon ini kesetaraan penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, secara regulasi adalah 1 persen dalam perusahaan, 2 persen untuk BUMN, BUMD dan Pemerintahan. Namun demikian butuh prasarana khusus untuk alat penunjang dalam bekerjanya.

"Makanya perlu komunikasi yang baik dengan pemberi kerja. Teman-teman juga bisa melakukan pelatihan wirausaha di tempat kami untuk memperbesar kemungkinan tidak hanya menjadi karyawan, tapi juga bisa menjadi wirausahawan," tegasnya.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo, Zuhaidah mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini untuk membuat hubungan baik dengan Teman Tuli.

"Harapannya edukasi perpajakan dapat terus berlanjut agar penyandang disabilitas lainnya dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan," pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan tanya jawab tentang perpajakan mulai dari daftar, hitung, bayar dan lapor (DHBL) serta pengetahuan perpajakan secara umum dan mendasar yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim II, Arif Anwar Yusuf dan Chandra Hadi.

Dengan kegiatan Edukasi Perpajakan bertema Pajak Bakti Teman Tuli Membangun Negeri, Kanwil DJP Jatim II berharap dapat memberikan kesetaraan pelayanan dan pemberian informasi perpajakan kepada Teman Tuli. Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan kesetaraan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas. Hel/Waw