Diputus MA 6 Bulan Penjara, KPU Coret Nama Caleg Gerindra Sidoarjo Rifai


Diputus MA 6 Bulan Penjara, KPU Coret Nama Caleg Gerindra Sidoarjo Rifai DICORET - Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin menyerahkan berkas pencoretan nama Caleg Partai Gerindra, M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena turun keputusan MA yang menyatakan Caleg ini divonis 6 bulan penjara, Rabu (23/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.

Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadikan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu.

"Dengan KPU menerima petikan putusan MA yang isinya memperbaiki putusan PT Surabaya dan PN Sidoarjo, maka KPU setelah melaksanakan rapat pleno memutuskan mencoret nama Caleg Partai Gerindra, M Rifai itu. Karena putusannya 6 bulan kurungan," terang Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin kepada republikjatim.com, Rabu (23/01/2019) usai pembacaan keputusan di depan LO dan Pengurus Gerindra serta Bawaslu di KPU Sidoarjo.

Lebih jauh, Zainal menguraikan kendati nama Caleg yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu dicoret, akan tetapi namanya tidak langsung dihilangkan di surat suara lantaran saat ini memasuki proses cetak surat suara. Namun KPU bakal mengumumkan di setiap TPS jika nama M Rifai dinyatakan dicoret.

"Kalau saat pencoblosan tetap dicoblos maka suara itu tetap sah. Hanya saja suara itu tidak bakal masuk suara M Rifai Dapil 5 Sukodono dan Taman. Akan tetapi dihitung masuk suara sah Partai Gerindra," imbuhnya.

Dasar pencoretan itu, kata Zainal selain disebabkan adanya petikan putusan MA juga merujuk sejumlah peraturan. Diantaranya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta SE Nomor 31 KPU RI tertanggal 9 Januari 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska penetapan DCT.

"Semua sesuai aturan. Kami pun siap untuk digugat jika Partai Gerindra tidak keberatan atas keputusan hasil pleno KPU Sidoarjo itu," tegasnya.

Sementara Sekretaris Partai Gerindra, Suwono yang datang ke KPU mengaku bakal mengkonsultasikan keputusan KPU Sidoarjo itu ke DPD Partai Gerindra Jatim. Apa pun rekomendasi dari DPD Partai Gerindra Jatim bakal disampaikan ke DPC Partai Gerindra Sidoarjo.

"Apakah rekomendasi DPD Partai Gerindra Jatim nanti kami mengajukan gugatan atau tidak itu yang menjadi langkah kami selanjutnya. Yang jelas keputusan ini baru saya tahu setelah disampaikan Komisioner KPU (Miftakul Rohmah) dihadapan para komisioner KPU lain dan Bawaslu Sidoarjo tadi. Kemungkinan Pak Rifai juga belum tahu soal keputusan ini," tandasnya pria yang sekaligus LO Partai Gerindra ini. Waw