Dinas Perizinan Sidoarjo Terapkan Sistem Perizinan Online Terintegrasi


Dinas Perizinan Sidoarjo Terapkan Sistem Perizinan Online Terintegrasi LAUNCHING - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah melaunching Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo di Convention Hall Sun City Hotel, Kamis (02/08/2018

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo bakal lebih cepat melayani proses perizinan yang diajukan pemohon. Hal ini disebabkan mulai diterapkannya sistem perizinan online terintegrasi yang dipantau langsung Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, DPMPTSP melaunching sistem Online Single Submission (OSS) sistem (perijinan online terintegrasi) di Hall Sun City Hotel, Sidoarjo, Kamis (02/08/2018). Sistem ini sebelumnya, telah dilaunching Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Gedung Graha Sawala, Kemenko, Jakarta pada 8 Juli 2018 lalu. Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden RI Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan perijinan melalui system Online Single Submission (OSS) itu.

"Sejak hari ini proses perizinan di DPMPTSP Sidoarjo sudah terintegrasi dengan pemerintah pusat. Ini sesuai harapan Bapak Presiden. Pemerintah daerah didorong untuk segera mengintegrasikan layanan perizinannya dengan pemerintah pusat. Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten percontohan di dalam layanan perijinan online ini," terang Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Benediktus saat menghadiri launching OSS bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Lebih jauh, pria yang akrab dipanggil Beni ini menguraikan sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Caranya menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Isinya pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha; serta sanksi.

"OSS ini pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Ini upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha, menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Dengan syarat pemohon izin sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan," tegasnya.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berharap dengan diterapkannya sistem OSS akan mempercepat bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Sidoarjo. Saiful Ilah juga meminta kepada DPMPTSP untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha jika layanan perijinan di Sidoarjo sudah menerapkan sistem OSS itu.

"Kami berharap akan lebih banyak lagi investor yang menanamkan modalnya di Sidoarjo. Akhir 2017 jumlah investasi yang masuk di Sidoarjo mencapai Rp 27,3 triliun, setelah menerapkan system OSS jumlah investasi yang masuk mudah-mudahan bisa naik signifikan," pintahnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menegaskan lauching OSS ini mengundang ratusan pelaku usaha. Diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sidoarjo Sukiyanto, Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo Hariyani, Kepala Cabang Bank BNI Sidoarjo Emy Christantini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ikeda Hendra Kusuma dan Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugi Rahayu.

"Kami berharap para pelaku usaha terutama usaha kecil menengah bisa memanfaatkan kemudahan layanan sistem OSS ini. Dinas kami siap membantu proses izin dengan cepat dan mudah karena jumlah UKM dan UMKM di Sidoarjo mencapai ribuan," paparnya.

Sedangkan dalam acara ini juga dilengkapi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP dengan Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank BNI Cabang Sidoarjo tentang penyediaan layanan perbankan e-payment retribusi. Hal ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat saat membayar retribusi.

Selain itu juga kerjasama antara DPMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pendaftaran kepesertaan, kemudian DPMPTSP juga kerjasama dengan BPJS Kesehatan tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan. Waw