Dewan Tampung Keluhan Buruh Soal Sengketa Ketenagakerjaan di 3 Perusahaan


Dewan Tampung Keluhan Buruh Soal Sengketa Ketenagakerjaan di 3 Perusahaan HEARING - Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman memimpin hearing dengan perwakilan buruh dari Sarbumusi di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (20/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama perwakilan DPC Sarbumusi dan Disnakertrans Pemkab Sidoarjo, Rabu (20/03/2019). Hearing ini untuk menampung aspirasi kalangan buruh terkait sengketa ketenagakerjaan di tiga perusahaan yang tak kunjung terselesaikan.

"Ada tiga masalah ketenagakerjaan yang kami adukan ke dewan. Karena semua belum bisa diselesaikan dinas," terang Perwakilan DPC Sarbumusi, Slamet Suyuti di tengah hearing.

Slamet menguraikan ketiga masalah ketenagakerjaan itu, diantarnya masalah di PT Paramithama Asriraya soal pembayaran tidak sesuai UMK, PT Sinar Rajawali Spring soal larangan bekerja bagi pengurus Sarbumusi (Sumadi dan Suntoro) serta di PT Mitra Mulia Makmur soal upah dibawah UMSK termasuk soal praktek kerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami berharap segera ada proses hukum terhadap 3 perusahaan ini. Karena kasusnya sudah berlangsung 7 tahun. Kami juga prihatin atas praktek PKWT di PT Mitra Mulia Makmur. Kami berharap ada perlindungan hukum bagi anggota Sarbumusi," imbuhnya.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman menjelaskan Komisi D DPRD Sidoarjo selalu mengontrol implementasi normatif ketenagakerjaan. Meski pun surat Sarbumusi itu bersifat tembusan.

"Karena perubahan nomenklatur pengawas ke provinsi dan jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ada," tegasnya.

Sementara Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Pemkab Sidoarjo, Hasan Mangale menilai pengawasan saat ini beralih ke Provinsi. Selain itu, saat 2017 telah terjadi kesepakatan antara PT Mitra Mulya Makmur dengan beberapa orang sehingga kasus tidak berlanjut.

"Kasus itu tidak berlanjut karena Undang-Undang Ketenagakerjan. Karena itu diperlukan laporan kembali karena kasus dinyatakan selesai," tandasnya.

Paska itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman terpaksa meminta keluar perwakilan Disnakertrans itu lantaran dinilai tidak menguasai materi hearing. Selain itu, menjadwalkan ulang pertemuan dengan harapan dihadiri perwakilan Disnaker yang membidangi keluhan buruh itu. Dien/Waw