Dewan Sidoarjo Panggil KPU, Bawaslu, Inspektorat dan BKD Soal Rombongan Penyelenggara Pemilu Plesir ke Nganjuk


Dewan Sidoarjo Panggil KPU, Bawaslu, Inspektorat dan BKD Soal Rombongan Penyelenggara Pemilu Plesir ke Nganjuk HEARING - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo hearing bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sidoarjo yang ikut plesir ke Kabupaten Nganjuk 29 Juli 2023 kemarin di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (23/08/2023).

Sidoarjo (republikjatm.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya bertindak atas kasus plesiran penyelanggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sidoarjo ke Pendopo Kabupaten Nganjuk tanggal 29 Juni 2023 lalu. Hal ini dibuktikan para wakil rakyat bidang pemerintahan dan hukum itu dengan memanggil dan mencerca sejumlah pertanyaaan kepada sejumlah pihak berkompeten dalam kasus kunjungan ke Kabupaten yang dikenal sebagai Kota Angin dan bawang merah itu.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori itu dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo M Iskak dan Komisioner KPU Fauzan Adim, Ketua Bawaslu Agung Nugraha dan Komisioner Bawaslu Moeh Arief. Kemudian juga dihadiri Kepala Inspektorat Andjar Surjadianto serta Sekretaris BKD Sidoarjo, Zainul.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo M Dhamroni Chudlori didampingi Sekretaris Komisi A Nurhendriyati Ningsih serta anggota Komisi A Haris, Choirul Hidayat, Warih Andono dan Muzayyin memberikan beberapa rekomendasi untuk seluruh PPS Kecamatan Sidoarjo yang ikut plesir ke Kabupaten Nganjuk itu agar diberi sanksi sesuai dengan nilai kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya.

"Tapi kenyataan sudah hampir mau sebulan kasus ini, hanya 3 PPS yang diberi sanksi oleh KPU Sidoarjo. Seharusnya semua (PPS) yang terlibat diberikan sanksi merata," ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori, Rabu (23/08/2023).

Politisi PKB asal Tulangan ini menyebutkan sanksi (punishment) itu sifatnya sangat penting. Alasannya, karena hal itu untuk mengembalikan citra penyelenggara pemilu yang jujur dan adil. Sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan (trust) publik.

"Selama kasus ini mencuat banyak banyak yang mengira, rombongan yang ikut terlibat ring satu (kekuasaan), makanya tidak ada yang berani memberi sanksi itu. Bagi kami semua PPS yang terlibat harus diberi punishment agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu di Sidoarjo kembali membaik," katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Nurhendriyati Ningsih menduga kegiatan pelesiran PPS, PNS dan Bacaleg salah satu partai itu menjadi suatu proses pengkondisian salah satu Bacaleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Lahirnya paguyuban PPS ini menunjukan kalau mereka ini sudah terorganisir dengan baik. Maka apa pun tujuannya maka semua (PPS) harus diberi sanksi yang sama dan merata," tegas politisi Partai Nasdem ini.

Tidak hanya itu, Nur yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo berharap saksi yang diberikan semacam ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sidoarjo saja. Akan tetapi jika terjadi di wilayah kecamatan lainnya juga harus diberi sanksi.

"Kami khawatir di kecamatan lain kasusnya juga ada yang sama. Tapi belum diketahui publik. Makanya sekarang ini dibutuhkan sikap tegas KPU maupun Bawaslu Sidoarjo. Kasus ini harus ditindak tegas agar daerah lain tidak melakukan hal yang sama. Sekarang saatnya KPU dan Bawaslu harus tegas," pintanya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menguraikan kronologi pelesiran paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo yang dihadiri salah satu Bacaleg partai besar dan salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo itu. Iskak mengaku sudah memproses semuanya.

"Mereka (rombongan PPS) itu berangkat ke Nganjuk dengan menggunakan bus milik Pemkab Sidoarjo yang difasilitasi salah satu ASN. Dalam kasus ini saya tidak perlu menyebut nama ASN itu. Karena semua sudah tahu," papar Iskak.

Selain itu, Iskak memastikan KPU Sidoarjo sudah melaksanakan penindakan pemecatan terhadap Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo Budi Setiawan, Ketua PPS Sekardangan Aryo dan Hamzah yang bertindak sebagai Ketua Paguyuban PPS. Ketiganya sudah diberi sanksi peringatan keras.

"Kasus ini sebenarnya sudah kami proses. Bahkan pergantian PPK dan PPS yang diberhentikan sudah diselesaikan," pungkasnya. Hel/Waw