Dewan Desak Pembuatan Perdes Pungutan Sampah


Dewan Desak Pembuatan Perdes Pungutan Sampah NGADU - Sejumlah pengurus RT Perum Kahuripan Nirvana Village (KNV) mengadu soal iuran sampah ke DPRD Sidoarjo, Senin (08/01/2018) kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah kalangan anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo mendesak penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait pungutan (iuran) sampah. Ini menyusul, adanya keberatan yang disampaikan para pengurus RT di Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV) kemarin.

Desakan itu, salah satunya disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto. Menurutnya, agar pungutan sampah rumah tangga menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) diatur dalam sebuah Perdes di desa masing-masing. Apalagi, dana pungutan yang dinilai sebagai partisipasi warga itu, belum tidak diatur dalam Perda tentang Sampah.

"Karena tidak diatur dalam Perda, kami meminta desa terkait, yang ditempati TPST membuat Perdes yang berisi tentang Nilai Iuran Pengelolaan Sampah agar masyarakat juga tidak menpersoalkan iuran itu di masing-masing desa," terang Hadi Subiyanto kepada republikjatim.com, Kamis (11/01/2018).

Lebih jauh Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan ini, menilai terkait adanya beberapa warga Perumahan KNV Sidoarjo yang keberatan mengenai iuran sampah dan menilai iuran itu sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak ada payung hukumnya, Hadi memiliki pendangan yang berbeda. Baginya iuran itu tidak bisa dibilang pungutan karena ada kegiatan pengemabilan sampah.

"Iuran itu bukan pungli. Karena uangnya untuk mengolah sampah. Karena itu harus segera diatur dalam Perdes dan disosialisasikan ke seluruh warga," imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut politisi Golkar ini, Komisi B DPRD Sidoarjo bakal segera menggelar hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Sidoarjo terkait persoalan pungutan sampah ini. Hearing ini dijadwalkan bakal digelar pekan depan. Selain itu, juga menjadwalkan hearing dengan Disperindag terkait Pasar dan Dishub terkait Parkir Berlangganan.

"Kami akan minta perjelasan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu atas persoalan masing-masing," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, warga RT 02 dan RW 04/RW 08 Perum KNV Sidoarjo mendatangi gedung DPRD Sidoarjo, Senin (08/01/2018). Mereka mengadukan terkait pungutan sampah sebesar Rp 5.000 per bulan per KK oleh petugas TPST. Warga menanyakan dasar hukum pungutan itu. Waw