Dewan dan Dindik Sepakat Perda Penyelenggara Pendidikan Direvisi


Dewan dan Dindik Sepakat Perda Penyelenggara Pendidikan Direvisi HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati baru disahkan akhir Tahun 2017, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pendidikan akhirnya sepakat untuk segera direvisi. Revisi ini hasil kesepakatan dalam hearing (dengar pendapat) antara Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan (Dindik), Kabag Hukum, saksi ahli dan Pimpinan Cabang (PC) Maarif NU Sidoarjo, Rabu (24/01/2018).

Revisi itu terutama soal poin 1 pasal 111 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ancaman Pidana Maupun Denda Soal Pungutan Pendidikan di Sekolah / Madrasah. Apalagi, poin ini sempat membuat PC Ma’arif NU Kabupaten Sidoarjo menolaknya. Bahkan saat hearing itu mendesak untuk dicabut atau minimal untuk segera direvisi.

"Kami menilai Perda ini mengancam keberadaan pendidikan khususnya Madrasah. Kami minta Perda ini harus segera direvisi atau dicabut," terang Ketua PC Maarif NU Sidoarjo, Misbahudin saat hearing, Rabu (24/01/2018).

Desakan PC Ma’arif NU Sidoarjo ini mendapatkan tanggapan serius dari saksi ahli dalam hearing itu. Saksi ahli menilai ada kemungkinan besar Perda dapat direvisi.

Pakar Hukum sekaligus saksi ahli, Rusdianto Sesung dalam hearing ini mengungkapkan perubahan (revisi) Perda ini terbilang penting. Bahkan tahapan rencana revisi ini harus melalui Propemperda.

"Perda No 7 Tahun 2017 ini bisa diubah, karena aturannya sangat jelas. Meski di pasal 111 ayat 1 disebutkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi hal itu tidak mengikat sekolah madrasah," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan aturannya, disebutkan sanksi itu hanya bisa diterapkan sesuai kewenangan dari pembuat Perda. Baginya, Perda itu dapat mengatur tapi tidak bisa mengikat.

"Apalagi madrasah itu dibawah Kemenag dan bukan dibawa kewenangan Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin hearing menyambut baik adanya peluang untuk merevisi Perda itu. Menurutnya, Perda ini bisa direvisi dan bisa diubah serta bisa disahkan. Pihaknya meminta waktu 2 bulan dengan beberapa alasan termasuk soal sekolah harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

"Dalam hearing dan pertemuan ini dapat disimpulkan karena pasal di Perda ini dianggap merugikan, maka sepakat direvisi. Apa yang terjadi ambil hikmah saja agar tidak ada lagi kesalahan yang sama saat membuat Perda lainnya," paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo, Mustain Baladan mengusulkan revisi Perda Pendidikan ini diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

"Yang penting yang halal jangan diharamkan. Agar cepat revisi Perda kami harap selesai dalam waktu 2 minggu," pungkasnya. Waw